MerahPutih.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak 2018.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Hukum KemenPAN-RB, Herman Suryatman ditemui seusai menjadi pembicara Seminar Good Governance di Auditorium Universitas Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (10/02).
Ia memaparkan larangan bagi PNS terlibat dalam politik praktis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Rujukannya sudah sangat jelas ya di PP nomor 53 tahun 2010. Apabila ada PNS yang melanggar disiplin atau tidak netral maka akan diberikan sanksi," kata Herman di Majalengka.
Ia menyebutkan jika ditemukan PNS yang ikut dalam kampanye, memberikan dukungan, menggunakan fasilitas negara akan mendapatkan sanksi.
"Sanksinya dari sedang sampai berat mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," sebutnya.
Sementara untuk mengawasi para PNS di daerah, akan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang di ada semua kabupaten/kota.
Saat ini KemenPAN-RB sedang menunggu laporan dari Bawaslu tentang adanya PNS yang terlibat dalam Pilkada yang disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dengan tembusan ke KemenPAN - RB.
"Sampai saat ini masih berproses (PNS yang terlibat) jadi kami harus cek dulu datanya, termasuk Majalengka nanti kami cek dulu," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.