Kemenlu Pulangkan WNI Bawah Umur yang Dinikahi ISIS dari Turki
Para pengungsi Suriah di perbatasan Turki (Foto: Mirror/Getty)
MerahPutih - Seorang WNI yang dibebaskan dari Suriah akan segera dipulangkan ke tanah air oleh Kementerian Luar Negeri. Saat ini, gadis belia yang masih dibawah umur itu berada di perbatasan Turki dan Suriah. Diduga, anak berusia 15 tahun itu dinikahi warga negara Turki yang bergabung dengan ISIS.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan akses kekonsuleran kepada otoritas Turki terhadap seorang WNI berumur 15 tahun yang ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan Turki dan Suriah.
"Betul bahwa KBRI Ankara mendapatkan notifikasi dari Pemerintah Turki bahwa ditemukan di sebuah rumah yang digerebek oleh aparat keamanan Turki seorang WNI berusia 15 tahun, di bawah umur," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat (14/7).
Saat ini WNI berinisial T tersebut berada di panti sosial di Adana, suatu kota di perbatasan di Turki. Menurut Iqbal pihak pemerintah sudah melakukan komunikasi langsung dengan WNI tersebut dan panti sosial serta otoritas Turki.
"Kita segera akan mendapatkan akses kekonsuleran kepada WNI tersebut karena ini kelompok rentan, di bawah umur, kita juga akan segera memberikan perlindungan yang diperlukan termasuk kemungkinan untuk segera memulangkannya ke Indonesia," tutur Iqbal.
Menurut catatan dari Kemenlu, orang tua WNI tersebut beserta sang adik perempuannya sudah kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh Turki pada akhir Januari 2017.
Mereka berangkat ke Turki dengan maksud untuk menyeberang ke Suriah, ucap Iqbal. Kemungkinan besar mereka akan bergabung dengan ISIS yang sudah semakin terdesak karena serangan tentara Irak dan pasukan sekutu.
WNI di bawah umur tersebut dinikahkan secara Islam di bawah tangan dengan warga negara Turki, sebelum kepulangan orang tuanya. Sementara laki-laki yang menjadi suami WNI tersebut sudah berada di bawah pemantauan aparat keamanan Turki, ujar Iqbal.
Kemenlu akan melibatkan Komnas Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut, karena dipandang sebagai pernikahan di bawah umur.
"Kita sedang lihat apakah pernikahan di bawah umur diizinkan di Turki," kata Iqbal.
Orang tua dari WNI tersebut sudah berada di "database" Kemenlu, BNPT dan Densus 88. Sejak 1 Januari 2015, jumlah WNI yang dideportasi dari Turki sebanyak 430 orang, di mana 157 di antaranya adalah anak-anak, 146 perempuan dan sisanya laki-laki.
Para WNI yang dipulangkan tersebut berniat masuk ke Turki untuk menyeberang ke Suriah. Mereka ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan negara tersebut.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Bertambah, WNI Jadi Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Berjumlah 9 Orang
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos