Kemenlu Pulangkan WNI Bawah Umur yang Dinikahi ISIS dari Turki
Para pengungsi Suriah di perbatasan Turki (Foto: Mirror/Getty)
MerahPutih - Seorang WNI yang dibebaskan dari Suriah akan segera dipulangkan ke tanah air oleh Kementerian Luar Negeri. Saat ini, gadis belia yang masih dibawah umur itu berada di perbatasan Turki dan Suriah. Diduga, anak berusia 15 tahun itu dinikahi warga negara Turki yang bergabung dengan ISIS.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan akses kekonsuleran kepada otoritas Turki terhadap seorang WNI berumur 15 tahun yang ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan Turki dan Suriah.
"Betul bahwa KBRI Ankara mendapatkan notifikasi dari Pemerintah Turki bahwa ditemukan di sebuah rumah yang digerebek oleh aparat keamanan Turki seorang WNI berusia 15 tahun, di bawah umur," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Jumat (14/7).
Saat ini WNI berinisial T tersebut berada di panti sosial di Adana, suatu kota di perbatasan di Turki. Menurut Iqbal pihak pemerintah sudah melakukan komunikasi langsung dengan WNI tersebut dan panti sosial serta otoritas Turki.
"Kita segera akan mendapatkan akses kekonsuleran kepada WNI tersebut karena ini kelompok rentan, di bawah umur, kita juga akan segera memberikan perlindungan yang diperlukan termasuk kemungkinan untuk segera memulangkannya ke Indonesia," tutur Iqbal.
Menurut catatan dari Kemenlu, orang tua WNI tersebut beserta sang adik perempuannya sudah kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh Turki pada akhir Januari 2017.
Mereka berangkat ke Turki dengan maksud untuk menyeberang ke Suriah, ucap Iqbal. Kemungkinan besar mereka akan bergabung dengan ISIS yang sudah semakin terdesak karena serangan tentara Irak dan pasukan sekutu.
WNI di bawah umur tersebut dinikahkan secara Islam di bawah tangan dengan warga negara Turki, sebelum kepulangan orang tuanya. Sementara laki-laki yang menjadi suami WNI tersebut sudah berada di bawah pemantauan aparat keamanan Turki, ujar Iqbal.
Kemenlu akan melibatkan Komnas Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut, karena dipandang sebagai pernikahan di bawah umur.
"Kita sedang lihat apakah pernikahan di bawah umur diizinkan di Turki," kata Iqbal.
Orang tua dari WNI tersebut sudah berada di "database" Kemenlu, BNPT dan Densus 88. Sejak 1 Januari 2015, jumlah WNI yang dideportasi dari Turki sebanyak 430 orang, di mana 157 di antaranya adalah anak-anak, 146 perempuan dan sisanya laki-laki.
Para WNI yang dipulangkan tersebut berniat masuk ke Turki untuk menyeberang ke Suriah. Mereka ditemukan oleh aparat keamanan Turki di perbatasan negara tersebut.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Ancaman Topan Matmo di Hong Kong dan Makau, WNI Diminta Tunda Perjalanan hingga Cari Tempat Perlindungan
Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Filipina Berkekuatan Magnitudo 6,9
Mikrofon Sempat Mati saat Presiden Prabowo Pidato di KTT PBB, Kemlu RI Jamin Pesan Sudah Tersampaikan
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Setuju Kirim 10 Juta WNI ke Jepang
57 Dari 78 WNI di Nepal Sudah Pulang ke Indonesia, Kondisi Ibu Kota Sudah Kondusif
Hingga Malam Ini, Sudah 57 WNI Berhasil Dievakuasi Keluar dari Nepal