Musik

Kemenkumham Tegaskan PP untuk Kebutuhan Komersial

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Sabtu, 10 April 2021
Kemenkumham Tegaskan PP untuk Kebutuhan Komersial

Menuai pro dan kontra. (Foto: Unsplash/John Matychuk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

POLEMIK terkait aturan royalti penyetelan musik masih berlanjut. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hanya menyasar mereka yang menggunakan lagu dan musik untuk kebutuhan komersial.

“Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya,” kata Freddy mengutip ANTARA.

Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Berkaca pada 2020 ketika pandemi, para pencipta harusnya dapat royalti lebih karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada nilai komersial. Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial,” ujar Freddy.

Baca juga:

Dilema Radio Jika Harus Bayar Royalti Musik

Kemenkumham Tegaskan PP untuk Kebutuhan Komersial
Pihak pengusaha harus membayar royalti. (Foto: Unsplash/Patrick Tomasso)

PP ini juga bentuk penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dan Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Seperti yang tertera di Pasal 9, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.

“UU Hak Cipta ini menjamin hak ekonomi dan hak moral dari pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik produk hak terkait. Hak moral, adalah lagu siapa yang membuatnya, sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Freddy.

Baca juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Kemenkumham Tegaskan PP untuk Kebutuhan Komersial
Menjadi keuntungan tersendiri bagi para musisi. (Foto: Unsplash/Austin Neill)

“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait, sifatnya fair. Pemerintah hanya membantu pencipta agar hak royaltinya diterima dengan baik sesuai dengan ketenaran lagunya saat ini,” lanjutnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021. PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Selain itu juga mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital. (and)

Baca juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

#Musik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Show More

Berita Terkait

ShowBiz
Aksi Eleventwlfth Panaskan Localfest Hari Kedua, Killing Me Inside RE:UNION Bikin Nostalgia!
Hari kedua Localfest 2026 dibuka Eleventwlfth di Panggung Abang. Killing Me Inside RE:UNION hadirkan nostalgia ribuan penonton di GBK.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Aksi Eleventwlfth Panaskan Localfest Hari Kedua, Killing Me Inside RE:UNION Bikin Nostalgia!
ShowBiz
'Di Antara Kata', Lagu Legendaris Fariz RM yang kembali Dibicarakan
Lagu Di Antara Kata merupakan karya yang ditulis sekaligus diciptakan Fariz RM dan pertama kali diperkenalkan kepada publik melalui album 'Panggung Perak'.
Dwi Astarini - Minggu, 28 Juni 2026
'Di Antara Kata', Lagu Legendaris Fariz RM yang kembali Dibicarakan
ShowBiz
Lirik dan Arti Lagu 'Kasmaran' yang Dipopulerkan Evie Tamala
Melalui 'Kasmaran', Evie Tamala mengangkat kisah seseorang yang tengah merasakan indahnya jatuh cinta.
Dwi Astarini - Minggu, 28 Juni 2026
Lirik dan Arti Lagu 'Kasmaran' yang Dipopulerkan Evie Tamala
ShowBiz
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'less' Milik Olivia Rodrigo
Lagu 'less' mengangkat kisah pedihnya perjuangan mempertahankan hubungan yang perlahan kehilangan arah.
Dwi Astarini - Minggu, 28 Juni 2026
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'less' Milik Olivia Rodrigo
ShowBiz
Mengenal 'TSU', Lagu R&B Drake yang Banyak Diperbincangkan
TSU dirilis pada 2021 sebagai salah satu trek dalam album 'Certified Lover Boy'.
Dwi Astarini - Minggu, 28 Juni 2026
Mengenal 'TSU', Lagu R&B Drake yang Banyak Diperbincangkan
ShowBiz
Lirik 'Ooh-Poo-Pah-Doo', Lagu Klasik dari Ike & Tina Turner
Lagu ini menjadi salah satu karya yang memperlihatkan karakter musikal khas pasangan tersebut, dengan irama yang dinamis dan vokal yang kuat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Lirik 'Ooh-Poo-Pah-Doo', Lagu Klasik dari Ike & Tina Turner
ShowBiz
Lirik Puitis 'Laut yang Tenang' Bernadya Sukses Menyentuh Pendengar
Lagu ini mengajak pendengar menelusuri sisi emosional yang tersembunyi di balik ketenangan seseorang.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Lirik Puitis 'Laut yang Tenang' Bernadya Sukses Menyentuh Pendengar
ShowBiz
EVAN Resmi Debut Solo lewat Single Rock Alternative 'RIDE OR DIE'
Sebagai lagu debutnya, RIDE OR DIE mengusung warna rock alternative yang kuat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
EVAN Resmi Debut Solo lewat Single Rock Alternative 'RIDE OR DIE'
ShowBiz
Lirik Lagu 'Batasi Rasa' dari Mahalini Lengkap dengan Maknanya, Kisah Cinta yang Mulai Memudar
Lirik lagu Batasi Rasa dari Mahalini menceritakan tentang kisah cinta yang kehilangan kehangatan dan kebahagiaan.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Lirik Lagu 'Batasi Rasa' dari Mahalini Lengkap dengan Maknanya, Kisah Cinta yang Mulai Memudar
ShowBiz
Guns N' Roses Kembali ke Indonesia! Gelar Konser di GBK 21 November 2026
Guns N' Roses kembali ke Indonesia. Mereka akan menggelar konser di GBK pada 21 November 2026.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Guns N' Roses Kembali ke Indonesia! Gelar Konser di GBK 21 November 2026
Bagikan