Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Ilustrasi musik. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini adalah pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan bisa memperbaiki pendapatan royalti yang sudah berjalan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.

Baca Juga:

Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Tempat Karoke
Tempat Karaoke. (Foto: Traeloka)

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki dikutip Antara.

Sementara itu Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.

"Kalau aku bilang ini adalah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional. Aku secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang dikutip Antara

(*)

Baca Juga:

Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi

#Royalti Musik #Musik #Hak Kekayaan Intelektual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik 'Dynamite', Lagu BTS yang Mengguncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026
'Dynamite' menjadi simbol semangat positif yang ingin disampaikan BTS kepada penggemarnya di seluruh dunia.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Lirik 'Dynamite', Lagu BTS yang Mengguncang Halftime Show Final Piala Dunia 2026
ShowBiz
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'Psycho' dari Red Velvet
Secara lirik, Psycho menceritakan hubungan cinta yang rumit, di mana dua orang terus bertengkar dan saling menyakiti, tetapi tetap tidak mampu melepaskan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Lirik Penuh Emosi, ini Makna Lagu 'Psycho' dari Red Velvet
ShowBiz
Kisah di Balik Lagu 'Cuek' Rizky Febian yang Sukses Mencuri Perhatian
Lagu pop romantis ini mengisahkan perasaan seseorang yang jatuh cinta kepada sosok yang terkesan dingin dan tidak peka terhadap perhatian yang diberikan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Kisah di Balik Lagu 'Cuek' Rizky Febian yang Sukses Mencuri Perhatian
ShowBiz
'Pada Akhirnya', Langkah Perdana KRTM dengan Pesan tentang Ambisi dan Makna Hidup
KRTM menghadirkan 'Pada Akhirnya' sebagai karya yang mengajak pendengar merenungkan makna di balik ambisi dan pencapaian.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
'Pada Akhirnya', Langkah Perdana KRTM dengan Pesan tentang Ambisi dan Makna Hidup
ShowBiz
Lewat 'Neneng', Budi Padukan Energi Punk dengan Kritik Sosial yang Reflektif
Terinspirasi oleh sosok Neneng Rosdiyana, figur yang dianggap merepresentasikan cara hidup yang sederhana dan berada di luar arus utama kapitalisme.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Lewat 'Neneng', Budi Padukan Energi Punk dengan Kritik Sosial yang Reflektif
ShowBiz
"Ayah" Luqman Podolski tentang Luka dan Realitas Keluarga, Simak Lirik Lagunya
Ayah" Luqman Podolski justru mengambil sudut pandang yang lebih berani dan jarang diangkat.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
ShowBiz
Lirik Lagu "Like You'll Never See Me Again" Alicia Keys, Terkandung Pesan Mendalam
"Like You'll Never See Me Again" merupakan salah satu lagu yang terdapat dalam album studio ketiga Alicia Keys, As I Am, yang dirilis pada 2007.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Lirik Lagu
ShowBiz
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
Buku layak baca atau beras sebagai syarat untuk memasuki area acara Showcase "Melankolia di Kolong" yang digelar Dongker di bawah kolong Jembatan Layang Pasupati,
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Tanpa Penjagaan Ketat, Showcase Dongker di Bawah Pasupati Berlangsung Tertib Berkat Semangat Kolektif Penonton
ShowBiz
Sandrina dan Ncum Rilis 'Mau Adat Apa', Lagu tentang Keberanian Mencari Kepastian Cinta
Sandrina dan Ncum berkolaborasi dalam 'Mau Adat Apa', lagu yang mengangkat fenomena talking stage dan situationship.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Sandrina dan Ncum Rilis 'Mau Adat Apa', Lagu tentang Keberanian Mencari Kepastian Cinta
ShowBiz
Imanine Gandeng Shenyliega di Single 'Maumu Apa', Padukan Pop, Jazz, dan Nuansa Broadway
Imanine kembali lewat single 'Maumu Apa', sebuah lagu kolaborasi bersama Shenyliega yang memadukan pop, jazz, dan sentuhan Broadway.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Imanine Gandeng Shenyliega di Single 'Maumu Apa', Padukan Pop, Jazz, dan Nuansa Broadway
Bagikan