Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

Ilustrasi musik. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini adalah pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan bisa memperbaiki pendapatan royalti yang sudah berjalan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.

Baca Juga:

Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Tempat Karoke
Tempat Karaoke. (Foto: Traeloka)

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki dikutip Antara.

Sementara itu Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.

"Kalau aku bilang ini adalah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional. Aku secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang dikutip Antara

(*)

Baca Juga:

Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi

#Royalti Musik #Musik #Hak Kekayaan Intelektual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

ShowBiz
Mark Lee, Mantan Member NCT, Bawa K-pop ke Dunia Anak-Anak
Hanya sedikit dari lagu-lagu k-pop yang diciptakan khusus untuk anak-anak
Dwi Astarini - 1 jam, 53 menit lalu
Mark Lee, Mantan Member NCT, Bawa K-pop ke Dunia Anak-Anak
ShowBiz
Panggung Jazz Internasional di ARC Sudirman, Hadirkan Musisi dengan Pendekatan Musikal Beragam
Rangkaian konser ini digelar di Sudirman Hall, menghadirkan musisi jazz yang telah mendapat pengakuan internasional dalam suasana pertunjukan yang lebih intim.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Panggung Jazz Internasional di ARC Sudirman, Hadirkan Musisi dengan Pendekatan Musikal Beragam
ShowBiz
Harry Styles Bawakan 'What Is Enough' untuk Liam Payne, Liriknya Singgung Kehilangan Sahabat
Harry Styles membawakan lagu baru 'What Is Enough' untuk mengenang Liam Payne, dua tahun setelah kepergian mantan personel One Direction tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Harry Styles Bawakan 'What Is Enough' untuk Liam Payne, Liriknya Singgung Kehilangan Sahabat
ShowBiz
'Tak Ingin Pulang', Lagu Terbaru MARBLES tentang Kebersamaan dengan Orang Terkasih
Tak Ingin Pulang menggambarkan perasaan seseorang yang begitu menikmati kebersamaan dengan orang terkasih hingga tak ingin momen tersebut berakhir.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
'Tak Ingin Pulang', Lagu Terbaru MARBLES tentang Kebersamaan dengan Orang Terkasih
ShowBiz
Barsena Bestandhi Rilis 'Coba Lagi' untuk Soundtrack Film 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati'
Barsena mengangkat kisah tentang seseorang yang tengah menghadapi masa-masa sulit hingga berada di titik terendah kehidupannya.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Barsena Bestandhi Rilis 'Coba Lagi' untuk Soundtrack Film 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati'
ShowBiz
Kenzy Taulany Merangkum Rindu dan Jarak dalam 'Siapa Duluan Rindu'
Siapa Duluan Rindu bercerita tentang beratnya merelakan seseorang untuk pergi, sekaligus keinginan untuk tetap memberikan dukungan kepada orang tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kenzy Taulany Merangkum Rindu dan Jarak dalam 'Siapa Duluan Rindu'
ShowBiz
Makna Lagu 'Our' Hwang Min-yun, Ungkap Arti Cinta yang tak Tergoyahkan
'Our' menjadi ruang bagi Min-hyun untuk merefleksikan perjalanan dirinya sekaligus mengungkapkan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekat
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Makna Lagu 'Our' Hwang Min-yun, Ungkap Arti Cinta yang tak Tergoyahkan
ShowBiz
Dari Topeng Munir hingga 'Olah Tubuh', Aksi Penuh Makna Efek Rumah Kaca di Synchronzie Fest 2026
Para penerka dalam balutan topeng Munir pun ikut membentangkan poster-poster berisi pesan perjuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Dari Topeng Munir hingga 'Olah Tubuh', Aksi Penuh Makna Efek Rumah Kaca di Synchronzie Fest 2026
ShowBiz
Lisa BLACKPINK Umumkan Tracklist Mini Album Terbaru PRESS PLAY
'PRESS PLAY' dijadwalkan meluncur pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Lisa BLACKPINK Umumkan Tracklist Mini Album Terbaru PRESS PLAY
ShowBiz
Mawar de Jongh Rilis 'Oh Semoga', Lagu tentang Harapan dan Kehidupan
Sejalan dengan judulnya, Oh Semoga yang merepresentasikan sebuah ungkapan yang mencerminkan harapan seseorang terhadap sesuatu yang ingin diwujudkan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Mawar de Jongh Rilis 'Oh Semoga', Lagu tentang Harapan dan Kehidupan
Bagikan