Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional
Ilustrasi musik. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini adalah pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan bisa memperbaiki pendapatan royalti yang sudah berjalan hingga saat ini. Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.
Baca Juga:
Seniman Terkenal di Balik Sampul Album Musik Legendaris
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."
Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.
Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.
Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.
"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki dikutip Antara.
Sementara itu Ketua Harian PAPPRI Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.
"Kalau aku bilang ini adalah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional. Aku secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang dikutip Antara
(*)
Baca Juga:
Lewat Musik, Tujuh Musisi Indonesia Gaungkan Optimisme di Tengah Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rise Up Unity 2025 Siap Digelar di Jakarta, Musik Hip Hop dan Reggae Bakal Bersatu di Atas Panggung
MANIPOL Gambarkan Perjalanan Hidup Lewat Single 'Hukum Alam', Berikut Lirik Lengkapnya
Bintang ‘KPop Demon Hunters’ EJae Berbagi Kisah Jadi Trainee SM Entertainment selama 12 Tahun, Benci K-Pop karena Gagal Debut
Fajar Noor Ceritakan Kisah Cinta yang Terhalang oleh Restu di Lagu 'Tuhan Tahu Kita Saling Cinta'
WOODZ dan Young K DAY6 Rilis Single 'Fallin', Bahas tentang Keresahan dan Kekhawatiran dalam Liriknya
Dari Musik ke Mode: Silampukau Hadirkan Kolaborasi Artistik dengan Kasatmata
Lirik Lengkap 'Luka Tak Berdarah' dari Sigit Wardana Tentang Gambaran Perasaan Kehilangan
Virzha Mencoba Bangkit dari Titik Paling Rapuh lewat Single 'Nirwana', Simak Lirik Lengkapnya
Lirik Lagu 'Sahabatku' dari Arsya Hermansyah, Anak Anang dan Ashanty
Lirik Lagu 'Pengganti Aku' dari Raisa, Tampilkan Sisi Personal dari Perjalanan Hidupnya