Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik dan Makna Lagu ‘Tiba-Tiba Cinta Datang’ Maudy Ayunda, Kisah Jatuh Cinta Mendadak
Lagu “Tiba-Tiba Cinta Datang” dari Maudy Ayunda menggambarkan perasaan cinta yang muncul tanpa diduga dan perlahan mengubah keseharian seseorang.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
Lirik dan Makna Lagu ‘Tiba-Tiba Cinta Datang’ Maudy Ayunda, Kisah Jatuh Cinta Mendadak
ShowBiz
AUFA Temukan Harapan di Tengah Kegelapan lewat Single Terbaru 'Adakalanya'
Lagu ini hadir melalui kerja sama dengan label rekaman demajors sekaligus menjadi pintu pembuka menuju EP terbaru yang tengah dipersiapkan AUFA.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
AUFA Temukan Harapan di Tengah Kegelapan lewat Single Terbaru 'Adakalanya'
ShowBiz
KiiiKiii Bikin Musim Panas Makin Meriah, Single 'Pop Off Pop Off' Ajak Semua Bersuka Ria
KiiiKiii merilis mini album ketiga 'WhyKiiiKiii' dengan title track “Pop Off Pop Off” yang membawa nuansa pesta musim panas penuh energi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
KiiiKiii Bikin Musim Panas Makin Meriah, Single 'Pop Off Pop Off' Ajak Semua Bersuka Ria
ShowBiz
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Single 'Kau yang Utama' Setelah Lama Vakum
Syahrini kembali ke industri musik lewat single 'Kau yang Utama' yang dirilis 6 Agustus 2026. Lagu ini ditulis Dee Lestari dan dikomposisi Andi Rianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Single 'Kau yang Utama' Setelah Lama Vakum
Indonesia
Lirik Lagu Wasting Angels Bagian Perjalanan Musik Post Malone
Lagu ini menghadirkan kolaborasi bersama The Kid LAROI, sehingga mempertemukan karakter vokal keduanya dalam sebuah karya yang menjadi bagian dari perjalanan musik Post Malone.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Lirik Lagu Wasting Angels Bagian Perjalanan Musik Post Malone
ShowBiz
9 Lagu Wajib Masuk Playlist Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Meriah
Memilih lagu untuk lomba 17 Agustus? Ada sejumlah lagu nasional hingga musik populer yang bisa membuat suasana perayaan kemerdekaan semakin semarak.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
9 Lagu Wajib Masuk Playlist Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Meriah
ShowBiz
Dari Yogyakarta ke Rio de Janeiro, Dubyouth dan Uncle T Satukan Dua Kultur dalam 'Favelanesia'
Dubyouth dan Uncle T menghadirkan 'Favelanesia', kolaborasi yang memadukan baile funk Brasil, Raggamuffin Jamaika, dan keberagaman kultur Nusantara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dari Yogyakarta ke Rio de Janeiro, Dubyouth dan Uncle T Satukan Dua Kultur dalam 'Favelanesia'
ShowBiz
Louis LNGSHOT Hadirkan Kisah Jatuh Cinta Perlahan Lewat OST 'Spooky in Love'
Lewat 'All I Can Say Is', Louis LNGSHOT menggambarkan momen ketika seseorang perlahan menyadari bahwa dirinya mulai jatuh cinta.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Louis LNGSHOT Hadirkan Kisah Jatuh Cinta Perlahan Lewat OST 'Spooky in Love'
ShowBiz
Duo Anggrek Gandeng Ecko Show Hadirkan 'Senayan Tanah Abang' dengan Sentuhan Pop Dangdut Modern
Ketika sang abang berusaha meyakinkan lewat berbagai rayuan manis, sedangkan sang adik justru meminta bukti nyata atas keseriusannya.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Duo Anggrek Gandeng Ecko Show Hadirkan 'Senayan Tanah Abang' dengan Sentuhan Pop Dangdut Modern
ShowBiz
HUSH Tuangkan Kisah Quarter-Life Crisis lewat EP 'Early Junk'
'Early Junk' menjadi wadah bagi lagu-lagu yang sebelumnya berada di luar jalur utama album untuk berkembang menjadi sebuah cerita yang lebih utuh.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
HUSH Tuangkan Kisah Quarter-Life Crisis lewat EP 'Early Junk'
Bagikan