Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Hold Me Down' yang Dipopulerkan Daniel Caesar
Album ini dirilis pada 2017 dan menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan karier musiknya
Angga Yudha Pratama - 15 menit lalu
Lirik Lagu 'Hold Me Down' yang Dipopulerkan Daniel Caesar
Lifestyle
Impose: Babak Baru Bad Omens dalam Menghadirkan Rock yang Lebih Berani, Simak Liriknya
Lagu “Impose” dibuka dengan permainan piano yang lembut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 September 2025
Impose: Babak Baru Bad Omens dalam Menghadirkan Rock yang Lebih Berani, Simak Liriknya
Fun
Single Givemeall, Elegi Cinta dan Perjalanan Penyembuhan dari Guernica Club
Guernica Club kembali merilis karya terbaru mereka bertajuk “Givemeall”
Wisnu Cipto - Minggu, 14 September 2025
Single Givemeall, Elegi Cinta dan Perjalanan Penyembuhan dari Guernica Club
Lifestyle
Lirik Lagu 'Romantic Homicide' dari D4vd yang kembali Viral
Tidak hanya memiliki melodi yang mudah diingat dan nyaman didengar, lagu ini juga menyimpan makna emosional.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Lirik Lagu 'Romantic Homicide' dari D4vd yang kembali Viral
Lifestyle
Lirik Lengkap 'Nyiur Hijau' Karya Abadi R Maladi yang Jadi Ikon Lagu Nasional Indonesia
Kerap dibawakan dalam berbagai acara kebudayaan, pertunjukan paduan suara, hingga dijadikan materi pembelajaran musik di sekolah-sekolah.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Lirik Lengkap 'Nyiur Hijau' Karya Abadi R Maladi yang Jadi Ikon Lagu Nasional Indonesia
Fun
Lirik Lagu 'Love Song' dari Justin Bieber, Gambarkan Rasa Cinta yang Tulus kepada Sang Istri
Lirik lagu Love Song dari Justin Bieber menggambarkan rasa cintanya yang tulus kepada istrinya, Hailey. Berikut ini adalah lirik lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Lirik Lagu 'Love Song' dari Justin Bieber, Gambarkan Rasa Cinta yang Tulus kepada Sang Istri
ShowBiz
Kembali Viral di Media Sosial! ini Lirik Lagu 'Waiting For You' dari Jay Chou
Lirik lagu Waiting for You dari Jay Chou kini viral di media sosial. Lagu tersebut viral karena digunakan sebagai bagian materi kelas pembelajaran.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kembali Viral di Media Sosial! ini Lirik Lagu 'Waiting For You' dari Jay Chou
ShowBiz
Momoland Akhirnya Kembali Lewat Single 'Rodeo', Berikut Lirik Lengkapnya
Momoland kembali ke industri musik lewat single Rodeo. Lagu ini menjadi simbol perjalanan baru mereka, setelah melewati berbagai fase.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Momoland Akhirnya Kembali Lewat Single 'Rodeo', Berikut Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Lirik Lagu 'CRZY' dari Haechan NCT, Kisahkan Perasaan Gila Seseorang karena Cinta
Lirik lagu CRZY dari Haechan NCT menceritakan perasaan gila seseorang karena terhanyut dalam cinta. Berikut ini adalah lirik lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Lirik Lagu 'CRZY' dari Haechan NCT, Kisahkan Perasaan Gila Seseorang karena Cinta
ShowBiz
Menyelami Kesedihan dan Harapan di Lirik Lagu ‘Will We Ever Be Friends Again’ Bryan Adams
Lagu Will We Ever Be Friends Again masuk dalam album terbaru Bryan Adams, Roll With The Punches.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Menyelami Kesedihan dan Harapan di Lirik Lagu ‘Will We Ever Be Friends Again’ Bryan Adams
Bagikan