Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Taylor Swift Rilis Video Musik 'Opalite', Gandeng Cillian Murphy hingga Jodie Turner-Smith
Taylor Swift merilis video musik 'Opalite' dengan konsep retro 90-an dan menghadirkan Cillian Murphy, Domhnall Gleeson, hingga Jodie Turner-Smith.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Februari 2026
Taylor Swift Rilis Video Musik 'Opalite', Gandeng Cillian Murphy hingga Jodie Turner-Smith
ShowBiz
Single Baru Raim Laode 'Iqro' Angkat Refleksi Spiritual dan Kehidupan, Simak Lirik Lengkapnya
Raim Laode merilis lagu terbaru berjudul Iqro’. Lagu ini mengangkat refleksi kehidupan, kebesaran Tuhan, dan makna kebahagiaan yang sesungguhnya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Februari 2026
Single Baru Raim Laode 'Iqro' Angkat Refleksi Spiritual dan Kehidupan, Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Featuz Rilis 'People Never Change', Lagu Reflektif tentang Cinta dan Perubahan
Featuz merilis single “People Never Change”, karya reflektif tentang cinta, perubahan, dan makna rumah setelah album Humans and Everything in Between.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Featuz Rilis 'People Never Change', Lagu Reflektif tentang Cinta dan Perubahan
ShowBiz
Alan Walker Gandeng Sorana di Lagu 'Void', Single Baru dari Album Mendatang 'World of Walker'
Alan Walker merilis lagu “Void” bersama Sorana, bagian dari album World of Walker, Season One: Rise of The Drones yang rilis Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Alan Walker Gandeng Sorana di Lagu 'Void', Single Baru dari Album Mendatang 'World of Walker'
ShowBiz
Lagu Romantis Olivia Dean 'A Couple’s Minutes' Ramai Dipakai di TikTok, Simak Lirik Lengkapnya
Lagu 'A Couple’s Minutes' dari Olivia Dean viral di TikTok. Lagu bernuansa R&B/soul ini dirilis pada 2025 dan menjadi bagian dari album The Art of Loving.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Lagu Romantis Olivia Dean 'A Couple’s Minutes' Ramai Dipakai di TikTok, Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Elephant Kind Buka 2026 dengan 4 Lagu Baru, Arah Musikal Enerjik Menuju Album More Time
Elephant Kind merilis empat lagu baru dari album studio ketiga 'More Time' dan menghadirkan live session di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Elephant Kind Buka 2026 dengan 4 Lagu Baru, Arah Musikal Enerjik Menuju Album More Time
ShowBiz
Musik Alternatif Penuh Refleksi, Larung Kembali dengan Single 'Menanam Racun'
Band alternatif Larung merilis single 'Menanam Racun', lagu tentang kegelisahan manusia modern. Lagu ini dibuat bersama Sampurna dari Hot Mess Morning Club.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Musik Alternatif Penuh Refleksi, Larung Kembali dengan Single 'Menanam Racun'
Fun
Rilis 15 Mei, Album Spesial ‘HONNE 10’ Rayakan 1 Dekade Jejak Musik HONNE
Album berisi 12 lagu favorit penggemar dari dua album awal HONNE yang direkam ulang dengan aransemen minimalis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Rilis 15 Mei, Album Spesial ‘HONNE 10’ Rayakan 1 Dekade Jejak Musik HONNE
ShowBiz
Makna Lirik Lagu Terbaru JKT48 'Andai ’Ku Bukan Idola', Ceritakan Dilema Seorang Idola
JKT48 merilis single terbaru berjudul 'Andai ’Ku Bukan Idola' yang mengangkat kisah perasaan dan tanggung jawab sebagai seorang idola.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Makna Lirik Lagu Terbaru JKT48 'Andai ’Ku Bukan Idola', Ceritakan Dilema Seorang Idola
ShowBiz
'Perih' dari Elvy Sukaesih Kisahkan Luka dan Keputusasaan Cinta
Lewat lirik-liriknya, 'Perih' menggambarkan perasaan kehilangan arah, luka batin, serta kesedihan yang menyelimuti hati setelah perpisahan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
'Perih' dari Elvy Sukaesih Kisahkan Luka dan Keputusasaan Cinta
Bagikan