Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

ShowBiz
Tove Lo Perkenalkan 'ESTRUS', Album Baru tentang Hasrat dan Berbagai Kontradiksi
Tove Lo merilis album studio keenam, ESTRUS. Berisi 13 lagu electro-pop, album ini mengeksplorasi hasrat, keraguan, kebebasan, dan emosi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Tove Lo Perkenalkan 'ESTRUS', Album Baru tentang Hasrat dan Berbagai Kontradiksi
Dunia
Oasis Ambil Jalur Hukum Hentikan Penjualan Rekaman yang belum Pernah Didengar
Rekaman tersebut dikumpulkan teknisi suara Oasis, Huw Richards, yang bekerja bersama band ini sejak perilisan album debut mereka 'Definitely, Maybe
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Oasis Ambil Jalur Hukum Hentikan Penjualan Rekaman yang belum Pernah Didengar
ShowBiz
Lewat 'Maju Satu Satu', Tsaqib Ungkap Rasa Takut dan Keberanian Menyambut Babak Baru
Tsaqib memperkenalkan single 'Maju Satu Satu', lagu personal tentang rasa cemas, keberanian, ketidakpastian, dan persiapannya menjadi seorang ayah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Lewat 'Maju Satu Satu', Tsaqib Ungkap Rasa Takut dan Keberanian Menyambut Babak Baru
ShowBiz
Masuki Tahun ke-11, Synchronize Fest 2026 Perluas Ruang Musik hingga Gerakan Lingkungan
Synchronize Fest 2026 memasuki tahun ke-11 dengan tema “It’s Not Just a Festival, It’s a Movement” pada 16-18 Oktober di Gambir Expo Kemayoran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Masuki Tahun ke-11, Synchronize Fest 2026 Perluas Ruang Musik hingga Gerakan Lingkungan
ShowBiz
Memorabilia Agnez Mo kini Dipajang Permanen di Hard Rock Hollywood
Koleksi tersebut ditempatkan berdampingan dengan memorabilia sejumlah musisi legendaris dunia, termasuk Michael Jackson.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Memorabilia Agnez Mo kini Dipajang Permanen di Hard Rock Hollywood
ShowBiz
'Roulette', Cara BAHA Menerjemahkan Ketidakpastian Hidup lewat Musik
Mengibaratkan kehidupan seperti permainan roulette, terus berputar tanpa pernah memberi kepastian mengenai kapan atau di mana putaran itu akan berhenti.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
'Roulette', Cara BAHA Menerjemahkan Ketidakpastian Hidup lewat Musik
ShowBiz
mpq Gandeng Nabila Hanina di Single 'Goodbye Everest', Buka Jalan untuk Perilisan Album Baru
mpq merilis 'Goodbye Everest (feat. Nabila Hanina)' sebagai single terakhir jelang album penuh kedua yang dijadwalkan hadir 23 Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
mpq Gandeng Nabila Hanina di Single 'Goodbye Everest', Buka Jalan untuk Perilisan Album Baru
ShowBiz
Makna Lagu 'Coming Up Roses' Harry Styles, tentang Hubungan yang Tak Harus Abadi
Simak makna lagu 'Coming Up Roses' Harry Styles tentang hubungan yang tak harus berlangsung lama untuk menjadi sesuatu yang istimewa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Makna Lagu 'Coming Up Roses' Harry Styles, tentang Hubungan yang Tak Harus Abadi
ShowBiz
Makna Lirik Lagu 'Let Alone The One You Love' Olivia Dean, tentang Cinta dan Keinginan untuk Berkembang
Simak makna lagu 'Let Alone The One You Love' Olivia Dean tentang cinta, dukungan pasangan, impian, dan keinginan untuk berkembang sebagai individu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Makna Lirik Lagu 'Let Alone The One You Love' Olivia Dean, tentang Cinta dan Keinginan untuk Berkembang
ShowBiz
Menilik Cerita Cinta Sederhana dalam Lagu 'Malu Malu Lollypop' JKT48, Simak Lirikknya
Simak makna lagu 'Malu Malu Lollypop' JKT48, kisah cinta yang tumbuh diam-diam setelah seorang perempuan terpikat pada murid pindahan di bus sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Menilik Cerita Cinta Sederhana dalam Lagu 'Malu Malu Lollypop' JKT48, Simak Lirikknya
Bagikan