Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
BIGBANG Umumkan Tur Dunia Peringatan 20 Tahun, bakal Mampir ke Indonesia
Jadwal tur ini mencakup sejumlah venue paling ikonis di dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
BIGBANG Umumkan Tur Dunia Peringatan 20 Tahun, bakal Mampir ke Indonesia
ShowBiz
Makna Lagu 'Matilda' Harry Styles: Kisah Luka Keluarga, Penyembuhan, dan Keberanian Melangkah Maju
Simak makna lagu 'Matilda' Harry Styles. Lagu dalam album Harry's House ini mengangkat tema luka keluarga, penyembuhan emosional, dan keberanian melangkah maju.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Makna Lagu 'Matilda' Harry Styles: Kisah Luka Keluarga, Penyembuhan, dan Keberanian Melangkah Maju
ShowBiz
'Harmoni Cinta', Lagu Populer Gita Gutawa yang Dirilis pada 2009
'Harmoni Cinta' menghadirkan nuansa musik yang lembut dan emosional.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
'Harmoni Cinta', Lagu Populer Gita Gutawa yang Dirilis pada 2009
ShowBiz
Danilla Tutup Perjalanan Emosional di Album Candramawa Lewat Lagu 'Setitik'
'Setitik' sebagai jadi penutup album Candramawa. Lewat lirik reflektif, Danilla berbicara tentang keikhlasan hingga menerima kehidupan apa adanya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Danilla Tutup Perjalanan Emosional di Album Candramawa Lewat Lagu 'Setitik'
ShowBiz
Stereowall Rilis Single 'Antara', Kisah Berdamai dengan Kehilangan dan Kenyataan Hidup
Stereowall memperkenalkan single terbaru berjudul 'Antara'. Lagu ini mengangkat kisah tentang kehilangan, perubahan hidup, dan proses menerima kenyataan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Stereowall Rilis Single 'Antara', Kisah Berdamai dengan Kehilangan dan Kenyataan Hidup
ShowBiz
Andrea Bocelli, David Guetta, EJAE, dan Megan Thee Stallion Bersatu di Lagu 'DNA (More Than A Game)' untuk Piala Dunia 2026
FIFA resmi merilis DNA (More Than A Game) sebagai lagu tema Piala Dunia 2026. Simak makna lagu, pesan yang terkandung dalam lagu kolaborasi spesial ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Andrea Bocelli, David Guetta, EJAE, dan Megan Thee Stallion Bersatu di Lagu 'DNA (More Than A Game)' untuk Piala Dunia 2026
ShowBiz
Daou Pittaya Ungkap Misteri DAOU Comeback Mission lewat Single 'Cha Cha'
Rasa penasaran tersebut akhirnya terjawab ketika Daou Pittaya resmi mengumumkan single terbarunya yang berjudul Cha Cha.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Daou Pittaya Ungkap Misteri DAOU Comeback Mission lewat Single 'Cha Cha'
ShowBiz
Cantika Davinca Rilis 'Jangan Ngebut', Lagu tentang Cinta yang Tak Bisa Serba Instan
Cantika Davinca merilis single terbaru berjudul Jangan Ngebut. Lagu ini mengangkat pesan bahwa cinta membutuhkan proses dan tidak bisa ditentukan secara instan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Cantika Davinca Rilis 'Jangan Ngebut', Lagu tentang Cinta yang Tak Bisa Serba Instan
ShowBiz
Lirik Lagu 'SUGAR HONEY ICE TEA' dari BABYMONSTER, Lengkap dengan Makna di Baliknya!
BABYMONSTER comeback lewat single baru SUGAR HONEY ICE TEA. Lagu ini menghadirkan nuansa cerah hingga penuh rasa percaya diri.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Lirik Lagu 'SUGAR HONEY ICE TEA' dari BABYMONSTER, Lengkap dengan Makna di Baliknya!
ShowBiz
Lirik dan Makna Lagu '#Eeeaa', Hit Coboy Junior yang Ramai Lagi di TikTok
Lagu #Eeeaa dari Coboy Junior kembali viral di media sosial. Simak makna liriknya yang sederhana, romantis, dan sukses membangkitkan nostalgia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lirik dan Makna Lagu '#Eeeaa', Hit Coboy Junior yang Ramai Lagi di TikTok
Bagikan