Hak Cipta Lagu atau Musik

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 April 2021
PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021. Aturan turunan ini, telah ditunggu para insan musik tanah air menjak UU Tentang Hak Cipta terbit 2014 lalu.

Salah satu poin dalam PP ini adalah kuatnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) sebagai salah satu wadah agar para pencipta mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Lembaga ini, merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Baca Juga:

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah banyak terbentuk. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Untuk mendapatkan hak ekononi atau royalti, para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Nantinya, LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik pada para pengguna lagu dan musik secara komersial yang bakal ditarik.

Setiap acara komersial yang memutar lagu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Paling tidak, sebelum PP ini lahir, tercatat salah satu LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menegaskan, dengan adanya PP ini, lembaganya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penagihan dan penyaluran royalti.

Ilustrasi musik
Musik. (Fixabay)

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," katanya.

Semakin memaksimalkan peran LMK, lanjut ia, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti dengan kesepakatan para asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.

Namun, dari semua itu, lanjut Dwiki, kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial harus bisa bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa," katanya dikutip Antara.

Baca Juga:

Rayakan Hari Musik Nasional, Jokowi Sampaikan Pesan Optimisme

#Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Royalti Musik #UU Hak Cipta
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Lirik Lagu 'Good Ol' Days' dari Proyek Solo Hayley Williams
'Good Ol’ Days' menjadi salah satu dari dua lagu baru yang akan melengkapi versi fisik album terbaru Hayley.
Dwi Astarini - 1 jam, 13 menit lalu
Lirik Lagu 'Good Ol' Days' dari Proyek Solo Hayley Williams
ShowBiz
Lirik Lagu 'Semua Di Sini' Raisa, Nomor Pembuka untuk Album 'ambiVert'
Semua Di Sini menjadi lagu pembuka di album terbaru Raisa, Ambivert.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Lirik Lagu 'Semua Di Sini' Raisa, Nomor Pembuka untuk Album 'ambiVert'
ShowBiz
Lirik Lagu 'Chariot', Kolaborasi Spesial Westlife bersama Ed Sheeran
Ed Sheeran berperan besar dalam proses kreatif lagu Chariot yang dibawakan Westlife.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Lirik Lagu 'Chariot', Kolaborasi Spesial Westlife bersama Ed Sheeran
ShowBiz
Anjelia Dom Nyanyikan Lagu Ciptaan Yovie Widianto 'Satu Mimpiku', Simak Lirik Lengkapnya
Lagu Satu Mimpiku Anjelia Dom dan Yovie Widianto sukses mencerminkan keindahan sederhana dari perasaan tulus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Anjelia Dom Nyanyikan Lagu Ciptaan Yovie Widianto 'Satu Mimpiku', Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Stevan Pasaribu Tunjukkan Kedewasaan Musikal lewat Single 'Beri Aku Kesempatan'
Stevan Pasaribu mencoba menegaskan bahwa makna cinta sejati tidak selalu ditunjukkan lewat kata-kata indah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Stevan Pasaribu Tunjukkan Kedewasaan Musikal lewat Single 'Beri Aku Kesempatan'
ShowBiz
Selena Gomez Tuangkan Kisah Cinta Murni di Lagu 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
Lagu In the Dark Selena Gomez hadirkan nuansa romantis lembut sekaligus penuh nostalia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Selena Gomez Tuangkan Kisah Cinta Murni di Lagu 'In The Dark', Simak Lirik Lengkapnya
ShowBiz
Skyline Hadirkan Sisi Baru lewat Album 'butterflies and tulips… all circling around my head'
Skyline meluncurkan album butterflies and tulips… all circling around my head.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Skyline Hadirkan Sisi Baru lewat Album 'butterflies and tulips… all circling around my head'
ShowBiz
Lirik Lagu 'Berpindah Hati' dari Raisa yang Menggambarkan Perasaan Memudar
Raisa menggambarkan perasaan seseorang yang perlahan menyadari bahwa pasangannya sudah tak lagi memiliki rasa yang sama.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Lirik Lagu 'Berpindah Hati' dari Raisa yang Menggambarkan Perasaan Memudar
ShowBiz
Lirik Lengkap Lagu 'LESTARI' dari Wahyu F Giri, Berhasil Curi Perhatian Ribuan Pendengar!
Lirik lagu LESTARI dari Wahyu F Giri berhasil mencuri perhatian pendengar. Lagu ini dirilis pada 25 Mei 2024 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Lirik Lengkap Lagu 'LESTARI' dari Wahyu F Giri, Berhasil Curi Perhatian Ribuan Pendengar!
ShowBiz
Rise Up Unity 2025 Siap Digelar di Jakarta, Musik Hip Hop dan Reggae Bakal Bersatu di Atas Panggung
Rise Up Unity 2025 siap digelar 8 November 2025 di CIBIS Park, Jakarta Selatan. Acara ini akan memadukan genre hip hop dan reggae dalam satu panggung.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Rise Up Unity 2025 Siap Digelar di Jakarta, Musik Hip Hop dan Reggae Bakal Bersatu di Atas Panggung
Bagikan