Dilema Radio Jika Harus Bayar Royalti Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 April 2021
Dilema Radio Jika Harus Bayar Royalti Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan yang ditunggu sejak 7 tahun lalu ini, mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dalam bentuk layanan yang bersifat komersial.

Aturan yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini, tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya orang lain, namun termasuk juga pemutaran rekaman lagu hingga siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai medium walaupun belum disebutkan di layanan musik digital. Bentuk kegiatan komersial yang diatur seperti konser musik, hotel, restoran, kafe, karaoke, televisi, serta radio.

Baca Juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Pendiri Radio Astina FM bernama Ardi 34 tahun mengaku tidak setuju jika radio harus membayar royalti kepada pencipta lagu jika karyanya diputar.

"Kalau dari pelaku industri radio, pasti berat. Beda sama tempat karaoke," ujar Ardi kepada MerahPutih.com, Rabu (7/4).

Ia memaparkan, radio tidak mendapatkan keuntungan bukan dari pemutaran musik yang dipesan oleh para pendengar tapi radio mendapatkan pundi uang dari iklan atau promosi produk lewat suara penyiar.

Menurut Ardi, sah-sah pencipta lagu mendapatkan uang dari pelaku usaha yang bersifat komersil bila memutarkan lagu miliknya. Tapi hal itu tak akan digubris Astina FM dan jika harus diterapkan. Dirinya lebih memilih meluncurkan program lain tanpa musik.

"Rata-rata radio pendapatan nya dari konten, cuma beberapa aja yang dari lagu tertentu yang dijadiin konten. Kaya radio berita, kan emang jarang pake lagu," ujarnya.

Radio Astina FM, kata ia, merupakan radio komunitas. Sehingga, dengan adany PP ini, bakal membuat program talkshow jika aturan itu dilaksanakan. Sebab kata dia, radio tak serta merta harus indentik dengan lagu/musik bisa cara lain untuk memberikan hiburan para pendengar bisa berupa sandiwara radio atau talkshow.

Koalisi Seni menilai, penerapan PP ini menyaratkan sistem yang dapat mendeteksi dan menghitung penggunaan lagu dan musik secara komersial. Sistem itu mutlak diperlukan guna menjamin pembagian royalti kepada para pencipta lagu berjalan adil. Selama ini penentuan besaran pembagian royalti untuk pencipta lagu tidak pernah jelas karena data jumlah penggunaan lagu dan musik belum transparan.

PP ini mengamanatkan LMKN membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). SILM ini akan mencatat seluruh penggunaan lagu dan musik secara komersial di Indonesia. Catatan tersebut kemudian menjadi dasar penyaluran royalti kepada pencipta lagu. Harapannya, setelah SILM beroperasi, setiap pencipta lagu akan mendapatkan royalti sesuai dengan jumlah pemakaian lagu dan musik karya mereka, dengan bukti penghitungan yang transparan.

Bagi Koalisi Seni, pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.

Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.

llustrasi musik
Ilustrasi musik. (Fixabay)

Namun, seluruh pemangku kepentingan ekosistem musik harus terus menekan Kemenkumham dan LMKN agar segera merampungkan kewajibannya. Sebab, tanpa pusat data dan SILM, transparansi pemungutan dan pendistribusian royalti akan sulit terwujud sesuai Pasal 22 yang memerintahkan Kemenkumham membangun pusat data serta LMKN untuk membangun SILM paling lambat dua tahun sejak PP diundangkan.

Bagi penyanyi dan pencipta lagu legendaris Iwan Fals, mengungkapkan rasa syukur adanya aturan ini. "Ya Alhamdulillah lah, " tulis Iwan dengan emoji tepuk di akun Twitternya, @iwanfals menjawab pertanyaan seorang warganet.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan mengakui, jika di pasal 11 PP No.56 Tahun 2021 disebutkan bila pemakai yang menggunakan lagu atau musik secara komersial adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemakai itu akan diberikan keringanan tarif royalti yang nanti ditetapkan menteri.

"Jangan sampai pelaku usaha di bidang industri pariwisata baru menggeliat merasa tertekan dengan adanya ini, tapi ini adalah masalah hak kekayaan intelektual," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

#Royalti Musik #Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Hak Cipta #UU Hak Cipta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

ShowBiz
BoA Cabut dari SM Entertainment, Akhir Karier atau Permulaan Era Baru?
Para pengamat industri sebelumnya memperkirakan kontrak itu akan diperbarui sehingga perpisahan bersih yang mendadak ini terasa semakin mengejutkan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
 BoA Cabut dari SM Entertainment, Akhir Karier atau Permulaan Era Baru?
ShowBiz
BTS Umumkan Album Terbaru ‘ARIRANG’, akan Dirilis dalam 16 Versi
Secara harfiah, arirang berarti bentuk lagu rakyat Korea yang sangat populer.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
BTS Umumkan Album Terbaru ‘ARIRANG’,  akan Dirilis dalam 16 Versi
ShowBiz
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
BTS akan menggelar konser di Jakarta pada 26-27 Desember 2026. Harga tiket belum diumumkan, simak perkiraan harga berdasarkan konser BTS di Jepang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
Fun
Lirik Lagu 'Big Girls Don’t Cry' dari ENHYPEN, Bawa Pesan Emosional soal Perempuan
Lirik lagu Big Girls Don't Cry dari ENHYPEN menjadi perbincangan di media sosial. Lagu ini menggambarkan emosi sekaligus pesan pemberdayaan perempuan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Lirik Lagu 'Big Girls Don’t Cry' dari ENHYPEN, Bawa Pesan Emosional soal Perempuan
ShowBiz
Jeff Satur Rilis 'Passion Fruit', Lagu tentang Cinta Manis yang Tak Lagi Sama
Jeff Satur merilis single terbaru berjudul 'Passion Fruit' yang mengisahkan hubungan cinta manis namun berujung luka dan perlahan meredup.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Jeff Satur Rilis 'Passion Fruit', Lagu tentang Cinta Manis yang Tak Lagi Sama
ShowBiz
ENHYPEN Wujudkan Konsep Vampir, Kumpulkan Darah Bersama Palang Merah Korea
Melalui kerja sama ini, ENHYPEN berencana mempromosikan berbagai kampanye donor darah di masa depan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
 ENHYPEN Wujudkan Konsep Vampir, Kumpulkan Darah Bersama Palang Merah Korea
Fun
Lirik Lagu 'Semua Aku Dirayakan' dari Nadin Amizah, Ada Makna Mendalam di Baliknya
Lirik lagu Semua Aku Dirayakan dari Nadin Amizah memiliki makna mendalam. Lagu ini menjadi ungkapan syukur dan apresiasi untuk pasangan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Lirik Lagu 'Semua Aku Dirayakan' dari Nadin Amizah, Ada Makna Mendalam di Baliknya
Indonesia
Sempat Dihujat dan Viral, Patung Macan Putih Kediri dapat Hak Paten
Patung Macan Putih ini kini bisa digunakan untuk kepentingan komersial produk UMKM berupa kaos, suvenir, maupun atribut lainnya dari produk lokal masyarakat Desa Balongjeruk.
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Sempat Dihujat dan Viral, Patung Macan Putih Kediri dapat Hak Paten
ShowBiz
Single 'Gut Punch' Isyaratkan Album Baru Nick Jonas di 2026
Nick Jonas mengawali 2026 dengan merilis single 'Gut Punch', lagu emosional yang menjadi petunjuk awal album barunya, Sunday Best.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Single 'Gut Punch' Isyaratkan Album Baru Nick Jonas di 2026
ShowBiz
Album 'BEFORE I FORGET' Jadi Pernyataan Paling Personal The Kid LAROI
The Kid LAROI merilis album terbaru BEFORE I FORGET, menandai fase baru kariernya dengan eksplorasi emosional dan musikal yang lebih matang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Album 'BEFORE I FORGET' Jadi Pernyataan Paling Personal The Kid LAROI
Bagikan