Dilema Radio Jika Harus Bayar Royalti Musik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 April 2021
Dilema Radio Jika Harus Bayar Royalti Musik

Ilustrasi musik. (Foto: Osckar Espinosa/ Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan yang ditunggu sejak 7 tahun lalu ini, mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dalam bentuk layanan yang bersifat komersial.

Aturan yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini, tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya orang lain, namun termasuk juga pemutaran rekaman lagu hingga siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai medium walaupun belum disebutkan di layanan musik digital. Bentuk kegiatan komersial yang diatur seperti konser musik, hotel, restoran, kafe, karaoke, televisi, serta radio.

Baca Juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Pendiri Radio Astina FM bernama Ardi 34 tahun mengaku tidak setuju jika radio harus membayar royalti kepada pencipta lagu jika karyanya diputar.

"Kalau dari pelaku industri radio, pasti berat. Beda sama tempat karaoke," ujar Ardi kepada MerahPutih.com, Rabu (7/4).

Ia memaparkan, radio tidak mendapatkan keuntungan bukan dari pemutaran musik yang dipesan oleh para pendengar tapi radio mendapatkan pundi uang dari iklan atau promosi produk lewat suara penyiar.

Menurut Ardi, sah-sah pencipta lagu mendapatkan uang dari pelaku usaha yang bersifat komersil bila memutarkan lagu miliknya. Tapi hal itu tak akan digubris Astina FM dan jika harus diterapkan. Dirinya lebih memilih meluncurkan program lain tanpa musik.

"Rata-rata radio pendapatan nya dari konten, cuma beberapa aja yang dari lagu tertentu yang dijadiin konten. Kaya radio berita, kan emang jarang pake lagu," ujarnya.

Radio Astina FM, kata ia, merupakan radio komunitas. Sehingga, dengan adany PP ini, bakal membuat program talkshow jika aturan itu dilaksanakan. Sebab kata dia, radio tak serta merta harus indentik dengan lagu/musik bisa cara lain untuk memberikan hiburan para pendengar bisa berupa sandiwara radio atau talkshow.

Koalisi Seni menilai, penerapan PP ini menyaratkan sistem yang dapat mendeteksi dan menghitung penggunaan lagu dan musik secara komersial. Sistem itu mutlak diperlukan guna menjamin pembagian royalti kepada para pencipta lagu berjalan adil. Selama ini penentuan besaran pembagian royalti untuk pencipta lagu tidak pernah jelas karena data jumlah penggunaan lagu dan musik belum transparan.

PP ini mengamanatkan LMKN membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). SILM ini akan mencatat seluruh penggunaan lagu dan musik secara komersial di Indonesia. Catatan tersebut kemudian menjadi dasar penyaluran royalti kepada pencipta lagu. Harapannya, setelah SILM beroperasi, setiap pencipta lagu akan mendapatkan royalti sesuai dengan jumlah pemakaian lagu dan musik karya mereka, dengan bukti penghitungan yang transparan.

Bagi Koalisi Seni, pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.

Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.

llustrasi musik
Ilustrasi musik. (Fixabay)

Namun, seluruh pemangku kepentingan ekosistem musik harus terus menekan Kemenkumham dan LMKN agar segera merampungkan kewajibannya. Sebab, tanpa pusat data dan SILM, transparansi pemungutan dan pendistribusian royalti akan sulit terwujud sesuai Pasal 22 yang memerintahkan Kemenkumham membangun pusat data serta LMKN untuk membangun SILM paling lambat dua tahun sejak PP diundangkan.

Bagi penyanyi dan pencipta lagu legendaris Iwan Fals, mengungkapkan rasa syukur adanya aturan ini. "Ya Alhamdulillah lah, " tulis Iwan dengan emoji tepuk di akun Twitternya, @iwanfals menjawab pertanyaan seorang warganet.

Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan mengakui, jika di pasal 11 PP No.56 Tahun 2021 disebutkan bila pemakai yang menggunakan lagu atau musik secara komersial adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemakai itu akan diberikan keringanan tarif royalti yang nanti ditetapkan menteri.

"Jangan sampai pelaku usaha di bidang industri pariwisata baru menggeliat merasa tertekan dengan adanya ini, tapi ini adalah masalah hak kekayaan intelektual," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketika Jokowi Teken PP Royalti, Musisi: Ini Seperti Hadiah Hari Musik Nasional

#Royalti Musik #Musik #Hak Kekayaan Intelektual #Hak Cipta #UU Hak Cipta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Mark Lee, Mantan Member NCT, Bawa K-pop ke Dunia Anak-Anak
Hanya sedikit dari lagu-lagu k-pop yang diciptakan khusus untuk anak-anak
Dwi Astarini - 1 jam, 52 menit lalu
Mark Lee, Mantan Member NCT, Bawa K-pop ke Dunia Anak-Anak
ShowBiz
Panggung Jazz Internasional di ARC Sudirman, Hadirkan Musisi dengan Pendekatan Musikal Beragam
Rangkaian konser ini digelar di Sudirman Hall, menghadirkan musisi jazz yang telah mendapat pengakuan internasional dalam suasana pertunjukan yang lebih intim.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Panggung Jazz Internasional di ARC Sudirman, Hadirkan Musisi dengan Pendekatan Musikal Beragam
ShowBiz
Harry Styles Bawakan 'What Is Enough' untuk Liam Payne, Liriknya Singgung Kehilangan Sahabat
Harry Styles membawakan lagu baru 'What Is Enough' untuk mengenang Liam Payne, dua tahun setelah kepergian mantan personel One Direction tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Harry Styles Bawakan 'What Is Enough' untuk Liam Payne, Liriknya Singgung Kehilangan Sahabat
ShowBiz
'Tak Ingin Pulang', Lagu Terbaru MARBLES tentang Kebersamaan dengan Orang Terkasih
Tak Ingin Pulang menggambarkan perasaan seseorang yang begitu menikmati kebersamaan dengan orang terkasih hingga tak ingin momen tersebut berakhir.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
'Tak Ingin Pulang', Lagu Terbaru MARBLES tentang Kebersamaan dengan Orang Terkasih
ShowBiz
Barsena Bestandhi Rilis 'Coba Lagi' untuk Soundtrack Film 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati'
Barsena mengangkat kisah tentang seseorang yang tengah menghadapi masa-masa sulit hingga berada di titik terendah kehidupannya.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Barsena Bestandhi Rilis 'Coba Lagi' untuk Soundtrack Film 'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati'
ShowBiz
Kenzy Taulany Merangkum Rindu dan Jarak dalam 'Siapa Duluan Rindu'
Siapa Duluan Rindu bercerita tentang beratnya merelakan seseorang untuk pergi, sekaligus keinginan untuk tetap memberikan dukungan kepada orang tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kenzy Taulany Merangkum Rindu dan Jarak dalam 'Siapa Duluan Rindu'
ShowBiz
Makna Lagu 'Our' Hwang Min-yun, Ungkap Arti Cinta yang tak Tergoyahkan
'Our' menjadi ruang bagi Min-hyun untuk merefleksikan perjalanan dirinya sekaligus mengungkapkan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekat
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Makna Lagu 'Our' Hwang Min-yun, Ungkap Arti Cinta yang tak Tergoyahkan
ShowBiz
Dari Topeng Munir hingga 'Olah Tubuh', Aksi Penuh Makna Efek Rumah Kaca di Synchronzie Fest 2026
Para penerka dalam balutan topeng Munir pun ikut membentangkan poster-poster berisi pesan perjuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Dari Topeng Munir hingga 'Olah Tubuh', Aksi Penuh Makna Efek Rumah Kaca di Synchronzie Fest 2026
ShowBiz
Lisa BLACKPINK Umumkan Tracklist Mini Album Terbaru PRESS PLAY
'PRESS PLAY' dijadwalkan meluncur pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Lisa BLACKPINK Umumkan Tracklist Mini Album Terbaru PRESS PLAY
ShowBiz
Mawar de Jongh Rilis 'Oh Semoga', Lagu tentang Harapan dan Kehidupan
Sejalan dengan judulnya, Oh Semoga yang merepresentasikan sebuah ungkapan yang mencerminkan harapan seseorang terhadap sesuatu yang ingin diwujudkan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Mawar de Jongh Rilis 'Oh Semoga', Lagu tentang Harapan dan Kehidupan
Bagikan