Kemenkominfo Blokir 6.000 Situs Berkonten Negatif


Situs diblokir. Foto: Pixabay
MerahPutih.com - Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebutkan pada 2017 instansi tersebut telah memblokir sebanyak 6.000 situs berkonten negatif seperti radikalisme, komunisme, pornografi dan lainnya.
"Pada akhir 2016 kami telah memblokir 800 situs bermuatan negatif dan dilanjutkan tahun ini. Semuanya telah berjumlah 6.000 situs," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Gun Gun Siswadi pada Forum Diskusi Publik yang bertema "Membumikan Nilai Pancasila Mengokohkan Persatuan Merawat Kebhinekaan" di Painan, Sumbar, Sabtu (4/11).
Kendati demikian, kata Gun, situs-situs bermuatan negatif masih saja bermunculan bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan meski pemblokiran terus dilakukan.
"Terkait hal itu juga dibutuhkan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan pada era globalisasi apapun bisa diakses baik melalui telepon genggam ataupun perangkat komputer sehingga pengawasan merupakan langkah efektif mengantisipasi dampak dari situs negatif itu.
Selain pengawasan terhadap anak-anak, ia juga mengajak masyarakat bisa membentengi diri mereka sendiri sehingga tidak menjadi sasaran dari situs bermuatan negatif.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat agar berhati-hati menyebarluaskan berbagai konten di media sosial karena bisa membuat mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hati-hati dalam menyebarluaskan konten baik yang dihasilkan sendiri ataupun berasal dari kiriman orang lain, karena jika telah disebarluaskan maka aparatur penegak hukum bisa dengan mudah melacaknya walaupun sudah dihapus," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini 52 persen penduduk Indonesia sangat "melek internet" dan lebih dari 60 juta orang memiliki telepon cerdas atau urutan kelima dunia dalam hal ini.
Namun, karena tidak memiliki kemampuan menyaring berita bohong, tak jarang masyarakat menerima begitu saja dan bahkan ikut menyebarkan kabar bohong itu.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

14 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Secara Online dan Gratis

Poco Umumkan Bakal Tutup Situsnya pada 31 Desember

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024
