MerahPuti.com - Pemerintah masih mempelajari desain rancangan family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga dari negara-negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut.
"Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7).
Sementara itu untuk wacana insentif perpajakan, Indonesia telah memiliki banyak kerangka peraturan mengenai pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan insentif dari berbagai pengalaman tersebut," katanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga:
Sri menegaskan, ada aturan hukum diantaranya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun dari sisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa digunakan.
"Di mana bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Menkeu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7).
Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai USD 500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Baca juga:
Pengamat Nilai ‘Family Office’ Bukan Prioritas Bagi Indonesia
Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.
Pembentukan family office dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di sela World Water Forum Ke-10, di Nusa Dua, Bali.
Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.
Di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut. (*)