Kemenkeu Masih Kaji Pengelolaan Dana Berbasis Keluarga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
Kemenkeu Masih Kaji Pengelolaan Dana Berbasis Keluarga

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPuti.com - Pemerintah masih mempelajari desain rancangan family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga dari negara-negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut.

"Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7).

Sementara itu untuk wacana insentif perpajakan, Indonesia telah memiliki banyak kerangka peraturan mengenai pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan insentif dari berbagai pengalaman tersebut," katanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga:

Jokowi Setuju Pembentukan Family Office, Apa itu?

Sri menegaskan, ada aturan hukum diantaranya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun dari sisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa digunakan.

"Di mana bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Menkeu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7).

Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai USD 500 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga:

Pengamat Nilai ‘Family Office’ Bukan Prioritas Bagi Indonesia

Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.

Pembentukan family office dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di sela World Water Forum Ke-10, di Nusa Dua, Bali.

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.

Di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut. (*)

#Kemenkeu #Pajak #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
PAM Jaya Masuk Daftar Pembayar Pajak Terbesar, ini Kontribusinya bagi Negara
PAM Jaya meraih penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar di Jakarta Pusat. Hal itu memberikan kontribusi bagi negara.
Soffi Amira - Rabu, 04 November 2026
PAM Jaya Masuk Daftar Pembayar Pajak Terbesar, ini Kontribusinya bagi Negara
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
Pembalut Perempuan Dikenakan Pajak, Politikus PKB Protes
Pemerintah agar mengkaji ulang penerapan pajak terhadap pembalut, dan menyarankan optimalisasi sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi yang mapan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
Pembalut Perempuan Dikenakan Pajak, Politikus PKB Protes
Indonesia
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Bagikan