Kemenkeu Berencana Keluarkan 2 Obligasi Global

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Agustus 2022
Kemenkeu Berencana Keluarkan 2 Obligasi Global

Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di Valuta Inti Prima, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi global yang saat ini dinilai masih sangat penuh tantangan dan diliputi ketidakpastian dan volatilitas, tidak menghentikan pemerintah untuk menerbitkan surat utang berupa obligasi global. Namun, pemerintah menekankan akan lebih oportunistik, fleksibel, tetapi tetap berhati-hati.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menerbitkan dua obligasi global atau global bond hingga akhir tahun 2022 sesuai pipeline yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:

Pemerintah Tambah Utang Rp 10 Triliun dari Lelang Sukuk di Agustus Ini

"Implementasi penerbitan obligasi global ini akan fleksibel, baik dari segi waktu, besaran, dan mata uangnya," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan, akan terus melihat kondisi pasar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta risiko yang akan dihadapi, barulah akan dituangkan penerbitan obligasi global dalam bentuk keputusan.

Dalam menerbitkan obligasi global, pemerintah selalu mempertimbangkan dan memperhatikan beberapa hal, misalnya kondisi APBN, kebutuhan pembiayaan, kondisi dalam negeri maupun luar negeri, serta kondisi pasar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesempatan menyebutkan, penerbitan obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun ini kian menurun, dengan penerbitan obligasi global yang menyesuaikan kondisi pasar yang volatil dan kondisi kas yang masih cukup berlimpah.

Tercatat, realisasi pembiayaan melalui utang dalam periode Januari hingga Juli 2022 turun 49,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dari Rp 468,8 triliun menjadi Rp 236,9 triliun.

Secara perinci, realisasi pembiayaan utang hingga Juli 2022 terdiri dari SBN neto Rp 223,9 triliun atau turun 54,1 persen (yoy) dari Rp 487,4 triliun, serta pinjaman neto Rp 13 triliun atau anjlok 169,7 persen (yoy) dari minus Rp 18,7 triliun.

Bank Indonesia (BI) saat ini masih terus membeli SBN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I mencapai Rp 35,94 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 19,39 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 16,54 triliun. Selanjutnya dari SKB III, realisasi pembelian SBN bank sentral telah mencapai Rp 21,87 triliun dari penerbitan pada bulan Juli 2022.

Penurunan outlook defisit APBN menjadi 3,92 persen pada 2022 dan penambahan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyebabkan target utang tunai turun sebesar Rp 221 triliun dari Rp 1.416 triliun menjadi Rp 1.195 triliun. (Asp)

Baca Juga:

BI Harus Antisipasi Lonjakan Beban Bunga Utang Luar Negeri

#Utang #Utang Luar Negeri #Kemenkeu #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
Dari hasil observasinya,TIM PSIAP pada dasarnya memiliki kecakapan yang memadai, hanya saja membutuhkan bimbingan terkait arah kerja yang perlu dilakukan.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 14 menit lalu
Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
Indonesia
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada September 2025 sebesar 7,7 persen, naik tipis dibandingkan Agustus 2025 yang tumbuh 7,56 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Indonesia
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Purbaya mengatakan, proses verifikasi kerap terhambat lantaran pelapor tidak bisa dihubungi setelah menyampaikan aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya  Bakal Datangi Orangnya
Indonesia
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Purbaya meminta pegawai pajak tersebut tak hanya diberikan pelatihan, tapi juga dijatuhi sanksi.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Indonesia
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Ternyata yang nongkrong bukan pegawai Bea dan Cukai.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Bagikan