MerahPutih.com - Dalam tiga bulan ini, Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BI JKN) akan kemnali direaktivasi, terutama pada 120 ribu pasien.
Selain itu, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus memperbaiki data 11 juta peserta PBI JK yang nonaktif kepesertaannya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun terdampak pemutakhiran data tetap bisa mendapatkan penanganan dan layanan kesehatan.
Budi menjelaskan pihaknya sudah menyurati rumah sakit-rumah sakit untuk tetap memberikan penanganan bagi 120 ribu pasien tersebut.
Baca juga:
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, DPR Desak Jaminan Pasien Penyakit Kronis
Menkes mengatakan, di antara para pasien yang terdampak penonaktifan itu, ada yang perlu cuci darah, minum obat untuk stroke dan sakit jantung, butuh kemoterapi, hingga transfusi darah untuk talasemia. Menurutnya, penanganan bagi mereka perlu tetap dilanjutkan, agar tidak terjadi fatalitas.
"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.
Pasien-pasien itu nonaktif kepesertaan jaminan kesehatannya karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana para pasien dikelompokkan ke desil yang lebih tinggi yakni 6-10, yang dianggap lebih mampu.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) juga, agar 120 ribu pasien penyakit katastropik itu serta rumah sakit tidak khawatir bahwa penanganannya tidak dibayarkan.
"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," katanya. (*)