Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sebelum Terbang
Ilustrasi: Pesawat Sriwijaya Air terparkir di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Baca Juga
Cara Tim Inafis Berhasil Identifikasi Jenazah Sriwijaya Air Okky Bisma
Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
"Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (12/1).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.
Ini untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat. Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.
Baca Juga
Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal NTT Diduga Gunakan KTP Orang Lain
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keluarga di Karanganyar Terima Jenazah FOO Hariadi Korban Pesawat Jatuh di Sulsel
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Dasar Jurang, Jasadnya Tidak Utuh
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
Black Box Pesawat ATR 42-500, Segera Diserahkan ke KNKT Buat Dianalisis
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Tebing Bulusaraung, KNKT Siap Mulai Investigasi
DVI Ambil Sampel DNA Jenazah Laki-laki Pertama Korban Pesawat ATR 42-500
Tim SAR Kerahkan Helikopter Angkut Korban Pesawat ATR 42-500 dari Jurang Penggungan Lampeso
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Keluarga Korban Asal Karanganyar Dibawa ke Makassar Buat Pantau Pencarian Pesawat ATR 42-500
Polda Jateng Ambil Sampel DNA dan Data Antemortem Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500