Kemenhub Janji Konsisten Batasi Penumpang Saat New Normal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020
Kemenhub Janji Konsisten Batasi Penumpang Saat New Normal

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. ANTARA/Katriana.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan mengingatkan agar operator transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun telah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman dari COVID-19.

Terutama, batas maksimal penumpang moda transportasi yang telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga:

Dibanding Tahun Lalu, Kendaraan yang Keluar dari Jakarta Via Tol Turun 61 Persen

“Tentu saja kami akan konsisten untuk mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Dia menyontohkan, di awal-awal penerapan peraturan ada beberapa operator moda transportasi yang terbukti melakukan pelanggaran. ”Kami tidak segan untuk mengeluarkan sebuah penalti atau hukuman ya,” tegas Adita.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Jumat (22/5). (MP/Ismail)
Staf Khusus dan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Jumat (22/5). (MP/Ismail)

Di dalam peraturan Menteri Perhubungan penalti atau sanksinya jika melanggar protokol kesehatan sudah cukup jelas. “Di dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, dari mulai yang teringan itu adalah teguran surat teguran sampai adalah berupa denda,” ucapnya.

Ia mengimbau dan meminta kepada seluruh operator, baik itu operator prasarana maupun sarana transportasi untuk mematuhi protokol kesehatan. “Karena sebenarnya apabila terjadi pelanggaran itu mereka sendiri yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga:

Berkaca dari Masjidil Haram dan Nabawi, Mahfud MD Ajak Muslim Indonesia Salat Id di Rumah

Apalagi, sekarang semua operator transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat medapatkan experience yang tidak baik.

”Rasa kepercayaan atau ketidakpercayaan itu tergantung dari experience masyarakat yang akan diingat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi. Yang rugi kan sebenarnya teman-teman operator juga. Jadi saya rasa ya jangan sampai lah terjadi, karena kerugian itu pasti juga akan diderita juga oleh teman-teman ini,” tegas Adita. (Knu)

#Kemenhub #New Normal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Bagikan