Kemenhub Bakal Langsung Cabut Klasok Telolet Jika Ditemukan saat Arus Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 April 2024
Kemenhub Bakal Langsung Cabut Klasok Telolet Jika Ditemukan saat Arus Mudik

Ilustrasi bus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Semenjak fenomena demam "telolet" terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson "telolet" yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.

Baca juga:

Bus AKAP Dominasi Lalu Lintas Mudik Jalan Tol di H-5

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson "telolet"). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar.

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson "telolet" dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

"pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas," katanya. (*)

Baca juga:

Pemprov Jakarta Melepas Bus Mudik Gratis di Monas, 279 Bus Diberangkatkan

#Mudik #Arus Mudik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang, ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
22 kapal di antaranya menerapkan pola tiba bongkar berangkat (TBB) di Dermaga III, Dermaga MB 4, LCM dan Dermaga Bulusan, serta didukung empat kapal perbantuan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang,  ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Sejumlah bus penumpang dari berbagai daerah baik dari Pulau Jawa maupun Sumatera terus berdatangan, pada Minggu (30/3)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Indonesia
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Tingkat okupansi yang melampaui 100 persen merupakan karakteristik operasional perjalanan kereta api jarak jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Indonesia
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Turun 7,8 Persen, Ada 265 Korban Jiwa
Indonesia
Tol Serang-Panimbang Layani 150 Ribu Kendaraan Pemudik, Korban Tewas 1 Rusa
Pengendara mobil selamat dan dalam kondisi sehat, sedangkan mobil mengalami penyok di bagian depan
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Tol Serang-Panimbang Layani 150 Ribu Kendaraan Pemudik, Korban Tewas 1 Rusa
Indonesia
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Jalan Tol Trans Jawa juga mencatat rekor tertinggi arus kendaraan melintas mencapai 175.754 kendaraan
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Indonesia
Mudik Lebaran 2026, Terjadi 198 Kecelakaan dengan 18 Orang Meninggal dan Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah
Tercatat pula sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Mudik Lebaran 2026, Terjadi 198 Kecelakaan dengan 18 Orang Meninggal dan Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah
Bagikan