Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di sejumlah tenda Arafah, Makkah, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-MCH 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menjelang puncak haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemantauan kondisi tenda untuk jemaah haji.

Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di sejumlah tenda Arafah.

Selain tindakan tegas tersebut, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan tempelan itu terpasang.

Sejumlah tenda yang dikelola oleh syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait didapati memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.

Baca juga:

Arab Saudi Sudah Siapkan Operasional dan Layanan di Miqat Yalamlam dan Miqat Al-Juhfah Buat Puncak Haji

Pada kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, pihak KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terkesan sebagai penempatan resmi.

Yang melakukan pengkavlingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah. Yang tidak tertib tolong ditegur,

kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau tenda Arafah bersama sejumlah delegasi Amirul Hajj, Makkah, Kamis (21/5).

Tindakan KBIHU yang mengkavling tenda-tenda secara sepihak tersebut sangat merugikan jamaah calon haji. Ia merujuk pada evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya, dimana perilaku serupa menyebabkan banyak jamaah calon haji tidak mendapatkan fasilitas tenda.

Wamenhaj Dahnil secara khusus meminta pihak syarikah untuk tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri tenda-tenda jamaah calon haji, baik saat berada di Arafah maupun Mina.

Ia menegaskan, otoritas yang berhak mengatur penempatan jamaah calon haji di tenda Arafah sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Lebih lanjut Wamenhaj mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi KBIHU yang tidak tertib dan melanggar aturan. Sanksi terberat yang menanti adalah pencabutan izin operasional, mengingat tindakan indisipliner ini secara langsung mengorbankan hak jamaah calon haji.

Kasihan jamaah calon haji nanti. Ada yang tidak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang mengatur kementerian,

ujar Wamenhaj Dahnil. (*)

#Haji 2026 #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Survei BPS mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 mencapai 83,28 dan masuk kategori sangat memuaskan. Layanan bandara tertinggi 84,76.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kepuasan Jemaah Haji 2026 Melonjak, Ini Layanan dengan Nilai Tertinggi Menurut BPS
Indonesia
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Selama periode 1–31 Juli 2026, Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F telah melayani 89.656 penumpang jemaah umroh untuk keberangkatan maupun kedatangan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kini Banyak Pilihan, Penerbangan Umrah Terminal 2F Soekarno-Hatta Bertambah 4 Maskapai
Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Indonesia
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Indonesia
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Setiap lembaga harus menjalankan fungsi sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus berperan sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Hanya Jadikan Lahan Bisnis, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Bakal Ditertbkan
Bagikan