Kemendikbud Ubah Skema Bantuan Operasional Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Desember 2020
Kemendikbud Ubah Skema Bantuan Operasional Sekolah

Murid Sekolah. (Foto: Pemprov Jatim )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran 2021, menerapkan skema baru Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah mengubah mengubah metode penghitunga BOs yang bakal diterima sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim memaparkan, dengan berubahnya perhitungan BOS, Kemendikbud meyakinkan jika tidak ada penurunan dana yang akan diterima sekolah tetapi justru naiknya dana bos diberbagai seolah di daerah terluar dan tertinggal.

Baca Juga:

Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0

Kemendikbud mengubah perhitungannya dengan merujuk pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Badan Pusat Statistik atau BPS.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, terlihat adil.

"Akan tetapi pada kenyataannya terjadi ketidakadilan terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T)," katanya, Selasa (2/12).

Perhitungan dengan metode lama, kata ia, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Simulasi Sekolah
Caption

Ia memaparkan, sejumlah sekolah yang naik dana BOS pada 2021 yakni untuk jenjang SD, ada 337 kabupaten/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kabupaten/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kabupaten/kota, untuk SMK ada 387 kabupaten/kota, dan untuk SLB ada 390 kabupaten/kota.

Kemendikbud menambahkan penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp2,5 triliun.

"Tetapi, BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

#Kemendikbud #Dana BOS #Beasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
880 Ribu Murid TK Bakal Dapat Beasiswa, Tiap Desa Minimal Ada Satu TK
Murid taman kanak-kanak mendapatkan beasiswa PIP sebesar 450.000 per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
880 Ribu Murid TK Bakal Dapat Beasiswa, Tiap Desa Minimal Ada Satu TK
Indonesia
Sejarah Baru! Indonesia Punya Beasiswa untuk TK, Jatahnya Setahun Rp 450 Ribu
Kemendikdasmen alokasikan beasiswa PIP Rp450.000 per tahun bagi 888 ribu murid TK, total penerima 19,6 juta pelajar 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Sejarah Baru! Indonesia Punya Beasiswa untuk TK, Jatahnya Setahun Rp 450 Ribu
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Pemprov DKI diminta untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran LDPD ke luar negeri. Sebab, ada pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 15 triliun.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Wacana LPDP Jakarta, DPRD Ingatkan Pemprov DKI Prioritaskan Bansos dan KJP-KJMU
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Indonesia
8 Awardee LPDP Dikenai Sanksi Pengembalian Dana, Kemenkeu: Itu Uang Rakyat
Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
8 Awardee LPDP Dikenai Sanksi Pengembalian Dana, Kemenkeu: Itu Uang Rakyat
Indonesia
Komitmen Kebangsaan Calon Penerima Beasiswa LPDP Harus Diuji Lebih Dalam, Bukan Sekadar Kecakapan Akademik
Hal ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief buntut viral alumni ‘Cukup Saya WNI’.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Komitmen Kebangsaan Calon Penerima Beasiswa LPDP Harus Diuji Lebih Dalam, Bukan Sekadar Kecakapan Akademik
Indonesia
Ketika Beasiswa Menjadi Ujian Kesetiaan
WNI bukan sekadar syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir beasiswa. WNI adalah panggilan hidup, dan panggilan itu tidak pernah kedaluwarsa.
Mula Akmal - Senin, 23 Februari 2026
Ketika Beasiswa Menjadi Ujian Kesetiaan
Bagikan