Kemendikbud Jawab Isu Kenaikan Uang Kuliah saat Pandemi Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
Kemendikbud Jawab Isu Kenaikan Uang Kuliah saat Pandemi Corona

Gedung Rektorat kampus IPB University Drama Bogor (ANTARA/HO/IPB University)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sejak kemarin (2/6) ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Selama COVID-19, Pemerintah Pastikan Uang Kuliah Tak Naik

Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu, (3/6).

Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga sudah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi untuk mengatasi UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Selanjutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:

Para Mahasiswa di Kabupaten Sleman Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Masuk Kuliah

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia. (Knu)

Baca Juga:

Mahasiswa UGM Terdampak COVID-19 Dapat Keringanan Biaya Kuliah, Begini Prosedurnya

#Kemendikbud #Kuliah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
60 Ribu Orang Mudur SNBP Karena UKT, Pemerintah Sarankan Ambil Universitas Terbuka
UT sistemnya dirancang sangat luwes sehingga tidak ada istilah mahasiswa mengundurkan diri akibat tidak mampu membayar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
60 Ribu Orang Mudur SNBP Karena UKT, Pemerintah Sarankan Ambil Universitas Terbuka
Indonesia
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Data menunjukkan ketimpangan yang nyata antara performa kampus dan kondisi makro ketenagakerjaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
Rencana Kemendiktisaintek Tutup Program Studi Dinilai Salah Sasaran dan Berisiko Tinggi
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah tak Gegabah Tutup Prodi, Harus Ada Kajian Mendalam
Komisi X DPR menyoroti soal penutupan prodi. Pemerintah diminta untuk tidak gegabah dan melakukan kajian mendalam.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
DPR Ingatkan Pemerintah tak Gegabah Tutup Prodi, Harus Ada Kajian Mendalam
Indonesia
Penutupan Prodi Jadi Opsi Terakhir, Kemdiktisaintek Fokus Tingkatkan Kualitas Kampus
Kemdiktisaintek menyebutkan, bahwa penutupan prodi hanya opsi terakhir. Kini, pihaknya fokus meningkatkan kualitas kampus.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Penutupan Prodi Jadi Opsi Terakhir, Kemdiktisaintek Fokus Tingkatkan Kualitas Kampus
Indonesia
Praktik Joki Masih Terjadi di Tes UTBK-SNBT 2026 Masuk Kampus Negeri Hari Pertama
“Sejauh ini terdapat dua skema kecurangan yang sudah ditemukan, seperti perjokian dan penggunaan alat bantu,” kata Ketua Umum Tim SNPMB 2026, Eduart Wolok
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Praktik Joki Masih Terjadi di Tes UTBK-SNBT 2026 Masuk Kampus Negeri Hari Pertama
Indonesia
TKA Jadi Penentu Nasib Kelulusan SNBP 2026, Nilai Rapor Saja Enggak Cukup
Eduart menjelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi negeri menerima data nilai TKA para pendaftar sebagai rujukan tambahan. Meski demikian, nilai tersebut bukan menjadi penentu tunggal kelulusan dalam jalur SNBP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
TKA Jadi Penentu Nasib Kelulusan SNBP 2026, Nilai Rapor Saja Enggak Cukup
Indonesia
Baru 1,1 Juta Mahasiswa Dapat Beasiswa, Presiden Prabowo Ingin Diperbanyak
Persoalan mengenai biaya kuliah dan beasiswa itu menjadi topik yang turut dibahas dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan 1.200 guru besar
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Baru 1,1 Juta Mahasiswa Dapat Beasiswa, Presiden Prabowo Ingin Diperbanyak
Indonesia
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Rektor UIN Semarang menyampaikan rasa duka yang mendalam dan komitmen penuh universitas dalam penanganan musibah ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Indonesia
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
kerja sama antarnegara di bidang pendidikan tinggi merupakan bagian dari kontribusi Indonesia terhadap pembangunan global yang inklusif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Indonesia
Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator
ITPLN dan APERTI menggelar kuliah bersama. Kolaborasi perguruan tinggi sangat penting dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator
Bagikan