Mahasiswa UGM Terdampak COVID-19 Dapat Keringanan Biaya Kuliah, Begini Prosedurnya


Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang terdampak COVID-19 bisa mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Cara mudah, mahasiswa tinggal mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.
"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi COVID-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak COVID-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi di Yogyakarta, Senin (1/6)
Baca Juga
Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, IPW: Polisi Jangan Paranoid
Keringanan ini diberikan lantaran pandemi COVID-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM.
Keringanan UKT ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan tertuang dalam dalam Surat Keputusan Rektor.

Supriyadi menambahkan permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.
"Mahasiswa wajib menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah,"jelasnya
Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali menjelaskan proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta review atau verifikasi oleh Fakultas.
Lalu persetujuan mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT diserahkan pada Dekan Fakultas masing-masing. Namun para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.
"Bentuk keringanan dapat berupa penurunan persentase kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana," tuturnya.
Baca Juga
KPK Belum Tentukan Sikap atas Vonis Ringan Eks Anak Buah Hasto
Potongan persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium
Selain itu, UGM juga memberikan kebijakan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo. (*)
Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi](https://img.merahputih.com/media/87/d4/c2/87d4c2f6df5e66141ccee3b8612dbf8b_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap
![[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap](https://img.merahputih.com/media/e3/38/d5/e338d589eb8451589cc43379b104938b_182x135.jpeg)
Jokowi Temui Dosen Akademik UGM di Yogyakarta di Tengah Isu Ijazah Palsu

UGM Pastikan Jokowi Alumunusnya, Ungkap Lama Waktu Kuliah sampai Tanggal Diwisuda

Pastikan Ijazah Jokowi Asli, UGM Klaim Miliki Bukti Dokumen dan Ujian Skripsi

UGM Beri Penghargaan Anugerah Alumni Mengabdi Awards kepada Lima Alumnusnya

UGM Serahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK

Sistem Proporsional Tertutup Paling Tepat untuk Pemilu Serentak
