KPK Belum Tentukan Sikap atas Vonis Ringan Eks Anak Buah Hasto


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3) (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap untuk banding atas vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
"Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).
Baca Juga:
'New Normal' KPK Dimulai dari Ringannya Vonis Eks Anak Buah Hasto PDIP
Eks anak buah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis bersalah atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ali memastikan bahwa kasus suap pengurusan PAW anggota DPR tak berhenti di 4 pelaku saja. Lembaga antirasuah tetap membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Fakta Sidang Suap: Riezky Aprilia Benarkan Dipaksa Eks Anak Buah Hasto
"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," pungkas Ali Fikri.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
