Kemendagri Dorong ASN Jualan di Marketplace untuk Penghasilan Tambahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Kemendagri Dorong ASN Jualan di Marketplace untuk Penghasilan Tambahan

Jajaran ASN. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aparatur sipil negara (ASN) memanfaatkan lokapasar (marketplace) digital untuk meningkatkan kesejahteraan finansial mereka.

Apalagi, kini aturan yang mewajibkan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di masa lalu harus melewati berbagai perizinan untuk membuka usaha telah bertransformasi lebih fleksibel.

"Dulu ada prosedur yang kita harus lalui, yaitu kepimpinan, ada izin sana, izin sini, dan alhamdulillah semuanya tidak, tidak ada lagi sekarang, sehingga sebenarnya kita bukan sekadar untuk berusahanya, tapi untuk meningkatkan finansialnya," kata Sekretaris Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemendagri Belly Isnaeni, dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4).

Baca juga:

Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

Bahkan, Kopri Kemendagri sampai memfasilitasinya dengan menggelar acara Pelatihan Pemanfaatan Platform Marketplace Digital di Gedung F Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, sejak Senin kemarin

Menurut Belly, rangkaian pelatihan pemanfaatan platform marketplace digital ini sebetulnya telah dibuka secara daring sejak Januari lalu. Kegiatan ini diikuti para ASN di lingkungan Kemendagri.

Tak hanya untuk mencari penghasilan tambahan, Belly juga menyoroti pentingnya memanfaatkan peluang di era digital tanpa mengganggu tugas pokok sebagai ASN. Apalagi, lanjut dia, baru sekitar 22 persen ASN yang memahami teknologi digital dengan baik berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ASN 22 persen cuma, yang paham berkait teknologi. Padahal teknologi itu sekarang kita bisa menjadikan perusahaan," tandas pejabat Kemendagri itu, dilansir Antara. (*)

#ASN #Marketplace #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Bagikan