Kemendagri Dorong ASN Jualan di Marketplace untuk Penghasilan Tambahan
Jajaran ASN. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aparatur sipil negara (ASN) memanfaatkan lokapasar (marketplace) digital untuk meningkatkan kesejahteraan finansial mereka.
Apalagi, kini aturan yang mewajibkan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di masa lalu harus melewati berbagai perizinan untuk membuka usaha telah bertransformasi lebih fleksibel.
"Dulu ada prosedur yang kita harus lalui, yaitu kepimpinan, ada izin sana, izin sini, dan alhamdulillah semuanya tidak, tidak ada lagi sekarang, sehingga sebenarnya kita bukan sekadar untuk berusahanya, tapi untuk meningkatkan finansialnya," kata Sekretaris Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemendagri Belly Isnaeni, dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4).
Baca juga:
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
Bahkan, Kopri Kemendagri sampai memfasilitasinya dengan menggelar acara Pelatihan Pemanfaatan Platform Marketplace Digital di Gedung F Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, sejak Senin kemarin
Menurut Belly, rangkaian pelatihan pemanfaatan platform marketplace digital ini sebetulnya telah dibuka secara daring sejak Januari lalu. Kegiatan ini diikuti para ASN di lingkungan Kemendagri.
Tak hanya untuk mencari penghasilan tambahan, Belly juga menyoroti pentingnya memanfaatkan peluang di era digital tanpa mengganggu tugas pokok sebagai ASN. Apalagi, lanjut dia, baru sekitar 22 persen ASN yang memahami teknologi digital dengan baik berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"ASN 22 persen cuma, yang paham berkait teknologi. Padahal teknologi itu sekarang kita bisa menjadikan perusahaan," tandas pejabat Kemendagri itu, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik