Kemendagri Dorong ASN Jualan di Marketplace untuk Penghasilan Tambahan
Jajaran ASN. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aparatur sipil negara (ASN) memanfaatkan lokapasar (marketplace) digital untuk meningkatkan kesejahteraan finansial mereka.
Apalagi, kini aturan yang mewajibkan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di masa lalu harus melewati berbagai perizinan untuk membuka usaha telah bertransformasi lebih fleksibel.
"Dulu ada prosedur yang kita harus lalui, yaitu kepimpinan, ada izin sana, izin sini, dan alhamdulillah semuanya tidak, tidak ada lagi sekarang, sehingga sebenarnya kita bukan sekadar untuk berusahanya, tapi untuk meningkatkan finansialnya," kata Sekretaris Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kemendagri Belly Isnaeni, dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/4).
Baca juga:
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
Bahkan, Kopri Kemendagri sampai memfasilitasinya dengan menggelar acara Pelatihan Pemanfaatan Platform Marketplace Digital di Gedung F Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, sejak Senin kemarin
Menurut Belly, rangkaian pelatihan pemanfaatan platform marketplace digital ini sebetulnya telah dibuka secara daring sejak Januari lalu. Kegiatan ini diikuti para ASN di lingkungan Kemendagri.
Tak hanya untuk mencari penghasilan tambahan, Belly juga menyoroti pentingnya memanfaatkan peluang di era digital tanpa mengganggu tugas pokok sebagai ASN. Apalagi, lanjut dia, baru sekitar 22 persen ASN yang memahami teknologi digital dengan baik berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"ASN 22 persen cuma, yang paham berkait teknologi. Padahal teknologi itu sekarang kita bisa menjadikan perusahaan," tandas pejabat Kemendagri itu, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?