Kemendagri Bakal Sesuaikan 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Lewat Putusan Pengadilan, Penetapan Milik Sumut Sudah Sejak 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Kemendagri Bakal Sesuaikan 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Lewat Putusan Pengadilan, Penetapan Milik Sumut Sudah Sejak 2022

Pulau Sengketa. (Google Map)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) diklaim telah melalui aturan.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, akhirnya dimasukan menjadi bagian wilayah Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, memaparkan penetapan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hasil verifikasi kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Proses verifikasi dimulai pada 2008 oleh tim yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG, dahulu Bakosurtanal), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.

Baca juga:

DPR Pastikan Pemerintah Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Ke Sumut

Hasil verifikasi di Sumut mencatat 213 pulau, termasuk empat pulau yang diperdebatkan. Hal ini dikonfirmasi Gubernur Sumut melalui surat pada 23 Oktober 2009.

Sementara itu, verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, tetapi tidak termasuk keempat pulau tersebut. Namun, Pemerintah Aceh kemudian mengusulkan perubahan nama empat pulau lain yang memiliki kemiripan nama.

"Dari hasil pencocokan menggunakan GIS, koordinat empat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan yang ada di Sumut," jelas Safrizal dalam keterangan persnya dikutip Minggu (15/6).

Pada 2017, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut melalui surat resmi. Namun, Pemerintah Aceh mengajukan revisi koordinat pada 2018 dan 2019.

Pada 2020, rapat bersama Kemenko Marves, KKP, BIG, dan instansi terkait kembali memutuskan keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Sumut. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan diperbarui pada April 2025.

"Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," imbuhnya.

Kemendagri terbuka terhadap masukan, termasuk jika keputusan ini diuji melalui proses hukum. Dan Jika pengadilan memutuskan pulau tersebut milik Aceh, pemerintah akan kami akan menyesuaikan.

"Persoalan ini tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pemerintah siap menindaklanjuti keputusan akhir yang sah," katanya. (Pon)

#Sumatera Utara #Aceh #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Bagikan