Kemendagri Bakal Sesuaikan 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Lewat Putusan Pengadilan, Penetapan Milik Sumut Sudah Sejak 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Kemendagri Bakal Sesuaikan 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut Lewat Putusan Pengadilan, Penetapan Milik Sumut Sudah Sejak 2022

Pulau Sengketa. (Google Map)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) diklaim telah melalui aturan.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, akhirnya dimasukan menjadi bagian wilayah Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, memaparkan penetapan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hasil verifikasi kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Proses verifikasi dimulai pada 2008 oleh tim yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG, dahulu Bakosurtanal), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah terkait.

Baca juga:

DPR Pastikan Pemerintah Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Ke Sumut

Hasil verifikasi di Sumut mencatat 213 pulau, termasuk empat pulau yang diperdebatkan. Hal ini dikonfirmasi Gubernur Sumut melalui surat pada 23 Oktober 2009.

Sementara itu, verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, tetapi tidak termasuk keempat pulau tersebut. Namun, Pemerintah Aceh kemudian mengusulkan perubahan nama empat pulau lain yang memiliki kemiripan nama.

"Dari hasil pencocokan menggunakan GIS, koordinat empat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan yang ada di Sumut," jelas Safrizal dalam keterangan persnya dikutip Minggu (15/6).

Pada 2017, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut melalui surat resmi. Namun, Pemerintah Aceh mengajukan revisi koordinat pada 2018 dan 2019.

Pada 2020, rapat bersama Kemenko Marves, KKP, BIG, dan instansi terkait kembali memutuskan keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Sumut. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan diperbarui pada April 2025.

"Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," imbuhnya.

Kemendagri terbuka terhadap masukan, termasuk jika keputusan ini diuji melalui proses hukum. Dan Jika pengadilan memutuskan pulau tersebut milik Aceh, pemerintah akan kami akan menyesuaikan.

"Persoalan ini tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pemerintah siap menindaklanjuti keputusan akhir yang sah," katanya. (Pon)

#Sumatera Utara #Aceh #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Deng Ical menilai tidak tepat membandingkan bantuan pemerintah dan gotong royong warga. Ia menegaskan pemerintah wajib hadir tanpa menunggu viralisasi atau pencitraan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Indonesia
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Pemerintah diminta membuka transportasi perintis guna mendukung 52 pemda di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor, sebagai upaya percepatan pemulihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Akses Terputus, Transportasi Perintis Mendesak Dibuka untuk 52 Pemda Terdampak Bencana di Sumatra
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
4 Gajah Bantu Pemulihan Bencana di Aceh, Bersihkan Sisa Kayu dan Material Berat
Kegiatan pembersihan hari ini dipusatkan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
4 Gajah Bantu Pemulihan Bencana di Aceh, Bersihkan Sisa Kayu dan Material Berat
Bagikan