Kemenangan GAM Belum Tuntaskan Masalah di Aceh


Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengunjungi Kilometer Nol Indonesia yang berada Desa Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Selasa (10/3).
MerahPutih Nasional - Kemenangan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zaini Abdullah pada pemilihan gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2012 lalu dinilai belum menuntaskan akar permasalahan yang ada sebagai salah satu penyelenggara pemilihan kepala daerah pascakonflik. Meskipun, pada satu sisi dapat meredakan konflik panjang yang mendera kota Serambi Mekah itu. (Baca: KPU: Pemilu Lekat dengan Konflik)
"Salah satunya bisa menyebabkan konflik mereda, tapi belum menyelesaikan persoalan di akar," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdani, di hotel JS Luwansa, Rabu (25/3). (Baca: TNI Buru Penembak Dua Anggota Kodim 0103)
Masyarakat, kata dia, dapat dengan mudah terprovokasi sehingga proses demokratisasi dan perdamaian terancam gagal. Karenanya, proses pendidikan politik untuk setiap warga harus dimaksimalkan. (Baca : Buru Kelompok Bersenjata, TNI Tidak Akan Kerahkan Pasukan)
"Karena banyak yang melakukan kekerasan, informasi pada publik yang tidak utuh menyebabkan masyarakat mudah terprovokasi," katanya.
Kemudian, lanjut dia, proses penegakan yang tidak clear juga akan berdampak negatif. Apakah seseorang dinyatakan bersalah, atau ada aktor lain musti dijelaskan oleh aparat penegak hukum.
"Hasil temuan data NGO tahun 2012, proses kekerasan dalam Pilgub Aceh berupa fisik, intimidasi, perusakan fasilitas ada 20 temuan kekerasan," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
