Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenag Solo Keluarkan SE Peniadaan Kegiatan Keagamaan dan Peribadatan Selama Ramadan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 April 2020
Kemenag Solo Keluarkan SE Peniadaan Kegiatan Keagamaan dan Peribadatan Selama Ramadan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Musta'in Ahmad. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah mengimbau kepada umat Islam di Solo untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid selama bulan Ramadan 1441 H/2020 M.

Imbauan Kemenag Solo tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 941/Kk.11.31/02/BA.00/2020 tentang Ibadah Ramadan 1441 H/2020 M tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga

Update COVID-19 Solo: Positif Bertambah 2, PDP Meninggal 15 Orang

"Kami sudah mengeluarkan SE tersebut sepekan lalu untuk dijadikan acuan pada semua pengurus atau takmir masjid di Solo," ujar Kepala Kemenag Solo Musta'in Ahmad kepada MerahPutih.com, Rabu (22/4).

Musta'in menegaskan melalui SE tersebut supaya umat Islam untuk melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadan di rumah selama pandemi COVID-19. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan serta memutus rantai penularan COVID-19 di Solo sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Kondisi sekarang sedang pandemi wabah COVID-19, maka ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah," kata dia.

Petugas takmir menyemprot disinfektan di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, Rabu (22/4). MP/Ismail)
Petugas takmir menyemprot disinfektan di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, Rabu (22/4). MP/Ismail)

Dengan adnya SE ini, lanjut dia, pelaksanaan ibadah puasa, sahur di rumah, buka puasa di rumah, tadarus di rumah, taklim di rumah, dan tarawih juga dilaksanakan di rumah. Kemudian Salat Jumat juga diganti Salat Zuhur.

"Bahkan kalau pandemi COVID-19 belum berakhir, kemungkinan tidak ada penyelenggaraan Salat Idul Fitri," kata dia.

Namun demikian, Kemenag Solo untuk penyelanggaraan Salat Idul Fitri masih akan menunggu Fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga

Pasien Corona Terus Bertambah, Pemerintah Waspadai Orang Tak Bergejala

Ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin guna mencegah risiko penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak aman saat berinteraksi sosial.

"Kami sudah sebar luaskan SE tersebut pada semua masjid dan melalui medsos (media sosial). Terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1441 H menunggu keputusan sidang isbat pemerintah," pungkasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya

#Ramadan #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Bagikan