Merahputih.com - Kementerian Agama menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
"Seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni menegaskan perlunya aparatur yang memastikan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik.
"Kalau tidak itu nanti akan menjadi kritik balik, backfired, terhadap pemerintah juga," kata Imam Addaruqutni dalam konferensi pers virtual Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Imam menjelaskan bahwa langkah penegakkan aturan PPKM Darurat diperlukan agar PPKM Darurat di Jawa Bali dapat berjalan dengan baik. Dia secara khusus mendorong agar tidak ada diskriminasi terkait penegakkan aturan di fasilitas umum untuk menghindari kebijakan yang tidak seimbang.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di bawah 10.000 kasus per hari. (Knu)

