Kemenag Imbau Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Sederhana

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 21 Desember 2022
Kemenag Imbau Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Sederhana

Perayaan Natal identik dengan beberapa warna. (Foto: Pixabay/Free-Photos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Perayaan Natal 2022 sudah di depan mata. Mayoritas umat Nasrani di seluruh penjuru negeri pun sudah mempersiapkan perayaannya.

Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Jeane Marie Tulung mengimbau seluruh umat kristiani di Indonesia, agar merayakan Natal 2022 dengan penuh kesederhanaan.

Baca Juga:

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Kenapa (harus sederhana), karena perayaan Natal, kelahiran Yesus Kristus itu suatu simbol kesederhanaan dan itu yang harus diteladani oleh umat Kristiani di Indonesia,” kata Jeane, Rabu (21/12).

Jeane menyebutkan, kesederhanaan merupakan wujud solidaritas umat kristiani terhadap sesama.

Dalam hal ini, diwujudkan dalam semangat berbagi antara sesama umat beragama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Adiyarto Sumardjono menambahkan, perayaan ibadah Natal 2022 ini fokus terhadap empat hal, yakni kehikmatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Untuk mencapai beberapa hal tersebut, kata Adiyarto Sumardjono, maka terbitlah Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.

SE sebagai pedoman bagi gereja dan umat yang akan melaksanakan ibadah perayaan Natal pada Tahun 2022.

Baca Juga:

Cek Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Dishub Solo Temukan Bus tidak Laik Jalan

“Kami berharap SE tersebut dapat dipergunakan dengan baik,” ucapnya.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengajak umat Kristiani untuk merayakan Natal Tahun 2022 dengan penuh suka cita, namun tetap bersahaja.

“Kami berharap, perayaan Natal tahun ini menjadi perayaan solidaritas baik bagi sesama umat Nasrani maupun sesama warga Indonesia dalam menghadapi situasi ke depan yang diprediksi penuh tantangan,” kata Anna.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bersiaga Penuh saat Natal hingga Pergantian Tahun

#Natal #Perayaan Hari Besar #Perayaan Natal Nasional 2016 #Gereja #Kemenag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
BNI saat ini masih merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
Indonesia
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia merupakan negara yang berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan menjadi rumah bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama, suku, maupun golongan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Dimediasi Kemenag, Segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Dicabut
Indonesia
Amankan Paskah 2026, Polresta Surakarta Siagakan 113 Personel di Gereja
Polresta Surakarta menurunkan 113 personel untuk mengamankan Paskah 2026. Ibadah Paskah sudah dimulai sejak Kamis (2/4) hingga Minggu (5/4).
Soffi Amira - Kamis, 02 April 2026
Amankan Paskah 2026, Polresta Surakarta Siagakan 113 Personel di Gereja
Indonesia
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Potongan pernyataannya yang viral terkait zakat 2,5 persen bukan berarti dirinya menganggap zakat tidak wajib.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pesan Menag Sikapi Potongan Pesan Viral; Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah
Bagikan