Kematian Bayi Debora, Majelis Advokat Indonesia Laporkan RS Mitra Keluarga

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 14 September 2017
Kematian Bayi Debora, Majelis Advokat Indonesia Laporkan RS Mitra Keluarga

Bayi Debora. (Instagram/henny.silalahi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Majelis Advokat Indonesia melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya terkait kematian bayi Tiara Debora.

Ketua Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus bayi Debora bukan semata-mata tentang persoalan uang. Namun, lebih kepada pihak rumah sakit yang seolah enggan membuka ruang untuk bernegosiasi agar pasien bisa dirawat.

Padahal, kata Ryo, dalam UU Rumah Sakit sudah tertuang ada dua poin yang harus diutamakan perihal pasien. "Pertama jangan sampai ada kondisi kematian dan kedua kesehatan," kata Ryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9).

Ryo menilai, RS Mitra Keluarga Kalideres tak menjalankan UU sebagaimana seharusnya terkait kematian bayi Debora. Bila tak dipidana, Ryo khawatir kasus serupa akan kembali berulang di kemudian hari.

"Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," kata Ryo.

Ryo sendiri mengaku, mengapresiasi upaya polisi yang sudah membuat laporan model A terkait kasus Debora. Dia pun berharap, masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Debora yang saat ini tengah diselidiki polisi agar bisa diusut secara tuntas.

"Termasuk mengawal menteri terkait, sampai presiden mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya," kata dia.

Laporan Ryo sendiri telah diterima Polda Metro dengan nomor LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 September 2017. Terlapor dalam laporan itu adalah RS Mitra Keluarga Kalideres.

Ryo melaporkan RS Mitra Keluarga atas pembiaran pasien yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 32 (2) Jo Pasal 85 Jo Pasal 190 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ayp)

Baca berita terkait kematian Debora lainnya di: Ungkap Kasus Kematian Debora, Polisi Tunggu Kesediaan Keluarga

#RS Mitra Keluarga #Debora #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan