Kemarau Semakin Panjang, MUI Serukan Warga Shalat Istisqa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Kemarau Semakin Panjang, MUI Serukan Warga Shalat Istisqa

Foto udara kebaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kabut asap yang membumbung tinggi di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fenomena kemarau panjang tahun ini telah memicu krisis air bersih di kawasan pemukiman warga serta memperluas titik panas (hotspot) di sejumlah kawasan hutan Indonesia. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino berlangsung sekitar sembilan hingga 12 bulan atau hingga sekitar Mei 2027. Namun, durasi tersebut tidak berarti seluruh wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau sepanjang periode tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia untuk menggelar Shalat Istisqa guna memohon diturunkannya hujan dan meminta kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi segera berakhir.

Kemarau dan kekeringan melanda kita, bahkan karhutla masih terus terjadi. Mari doakan mudah-mudahan segera turun hujan di Indonesia, di tempat-tempat kemarau dan kebakaran. Bahkan kami mengajak umat untuk Shalat Istisqa (minta hujan),

ujar Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca juga:

Habitat Satwa Ikut Terdampak Karhutla, DPR Dorong Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Shalat Istisqa merupakan bentuk ikhtiar spiritual dan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) saat menghadapi musibah kekeringan yang berkepanjangan.

Selain usaha teknis dan fisik yang dilakukan oleh pemerintah serta petugas pemadam kebakaran di lapangan, kata dia, doa bersama dinilai menjadi dorongan moral dan spiritual yang sangat penting.

Kiai Cholil berharap pengurus masjid, lembaga keagamaan, serta masyarakat luas di wilayah yang terdampak dapat segera mengoordinasikan pelaksanaan Shalat Istisqa secara berjamaah.

#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kebakaran Hutan #Hujan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Asap kebakaran ekstrem meningkat tiga kali lipat sejak 1990-an, berkontribusi pada 100 ribu kematian tambahan tiap tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Indonesia
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Jateng dikepung api dan abu vulkanik? Santai, Operasi Modifikasi Cuaca BNPB resmi dimulai! Cek kecanggihan teknologi hujan buatan yang siap bersihkan langit Jawa Tengah di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 September 2026
Mengintip Kerennya Operasi Modifikasi Cuaca BNPB, Cara Canggih Padamkan Karhutla Jateng
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Sejauh ini ada 200 laporan polisi (LP) terkait dengan karhutla, delapan di antaranya merupakan LP yang melibatkan korporasi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Indonesia
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Pemerintah telah menunjukkan respons yang cukup masif dan cepat dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Indonesia
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Bagikan