Keluarkan Permenhub No 18, Luhut Bikin Bingung Aparat Lakukan Tindakan Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Keluarkan Permenhub No 18, Luhut Bikin Bingung Aparat Lakukan Tindakan Hukum

Ilustrasi ojek online. Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 terkesan membingungkan.

Pasalnya, aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan itu bisa menimbulkan ambigu dalam pelaksanaan di lapangan, terutama pasal yang mengatur angkutan roda dua.

Baca Juga

Anies Diminta Manfaatkan Ojol Distribusikan Bantuan ke Warga DKI Terdampak PSBB

“Ini bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/4).

Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung.

"Terutama melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” jelasnya.

Permenhub 18/2020 dianggap bertentangan dengan aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Oleh karenanya, Permenhub 18/2020 diminta untuk segera dicabut.

Menurut Agus Pambagio, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, ada dua aturan yang saling berbenturan, yaitu Permenhub 18/2020 dan Permenkes 9/2020.

Ok
Ojek Online

Pada Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub dinyatakan, “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ...”

Sedangkan, Pasal 11 ayat (1) huruf c dinyatakan, “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.

Di sisi lain, Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes 9/2020, khususnya Pasal 13 ayat (10) huruf a, yang mengatur penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Permenhub 18/2020 jelas juga dianggap melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan PP 21/2020.

Dalam pelaksanaan di wilayah yang telah memberlakukan PSBB, seperti DKI Jakarta, Permenhub ini juga berpotensi menyesatkan, karena tidak sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, terkait hal yang sama.

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Agus Pambagio meminta Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub tersebut. "Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," tegas dia.

Agus menyebut, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta sejauh ini sudah berlangsung baik. "Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini," kata dia. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Juga menekankan pentingnya program penghiliran untuk meningkatkan nilai tambah produk Indonesia dengan Jepang sebagai mitra strategis. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Indonesia
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Luhut mengakui pengerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih punya banyak kekurangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Indonesia
Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo
Menurut Luhut, saat ini banyak pengamat yang yang membuat pernyataan tanpa data jelas yang malah membuat keruh kondisi pemerintahan
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
Setelah itu, Menko Polkam Budi Gunawan juga bakal memberikan materi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Februari 2025
Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Saat ini tiap desa mendapat jatah dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,1 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Indonesia
Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan
Pembentukan lembaga pengelola aset negara tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah, mengingat Danantara menggunakan skema bisnis joint venture yang menggabungkan beberapa usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan
Indonesia
Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil mengaku kian semangat memenangkan Pilkada Jakarta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta
Indonesia
Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia
Paus akan bergabung juga secara zooming di Bali
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia
Bagikan