Keluarkan Permenhub No 18, Luhut Bikin Bingung Aparat Lakukan Tindakan Hukum

Ilustrasi ojek online. Foto: Net
Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 terkesan membingungkan.
Pasalnya, aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan itu bisa menimbulkan ambigu dalam pelaksanaan di lapangan, terutama pasal yang mengatur angkutan roda dua.
Baca Juga
Anies Diminta Manfaatkan Ojol Distribusikan Bantuan ke Warga DKI Terdampak PSBB
“Ini bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/4).
Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung.
"Terutama melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” jelasnya.
Permenhub 18/2020 dianggap bertentangan dengan aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Oleh karenanya, Permenhub 18/2020 diminta untuk segera dicabut.
Menurut Agus Pambagio, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, ada dua aturan yang saling berbenturan, yaitu Permenhub 18/2020 dan Permenkes 9/2020.

Pada Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub dinyatakan, “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ...”
Sedangkan, Pasal 11 ayat (1) huruf c dinyatakan, “Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”.
Di sisi lain, Permenhub ini bertentangan dengan Permenkes 9/2020, khususnya Pasal 13 ayat (10) huruf a, yang mengatur penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.
Permenhub 18/2020 jelas juga dianggap melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan PP 21/2020.
Dalam pelaksanaan di wilayah yang telah memberlakukan PSBB, seperti DKI Jakarta, Permenhub ini juga berpotensi menyesatkan, karena tidak sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, terkait hal yang sama.
Baca Juga
Agus Pambagio meminta Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub tersebut. "Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," tegas dia.
Agus menyebut, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta sejauh ini sudah berlangsung baik. "Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini," kata dia. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta

Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia
