Keluarga Bripda IDF Minta Tersangka Ditunjukkan ke Publik
Keluarga Bripda IDF saat menyampaikan konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M. Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik," kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga:
Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF
Jajang juga menyampaikan kekecewaan keluarga Bripda IDF atas pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab kematian Bripda IDF karena faktor kelalaian.
"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," tambah Jajang.
Keluarga Bripda IDF bersikukuh menduga peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan unsur kesengajaan dan terencana.
Jajang menyebutkan bahwa pihak keluarga Bripda IDF mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan putranya itu.
Pertama, keluarga Bripda IDF menilai ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban, dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan IDF kepada teman wanitanya.
Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku IMS meminta korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan frasa bernada kasar "sini kau".
Baca Juga:
Ketiga, keluarga Bripda IDF juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan dengan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.
Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku kemudian menarik senjata api dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, yakni kepala leher bagian atas.
Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, pelaku IMS lalu berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF. Kemudian, pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.
Bripda IDF, yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI