Kejati Aceh Bidik Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Senilai Rp1,8 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Kejati Aceh Bidik Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Senilai Rp1,8 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono. Antara Aceh/M Haris SA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 senilai Rp1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga

Ridwan Kamil Prihatin Bupati Bandung Barat Diduga Korupsi Bantuan Sosial COVID-19

"Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Calon tersangkanya lebih dari dua orang," kata R Raharjo Yusuf Wibisono di Aceh, Senin (5/4).

Menurut Rahajo, penetapan tersangka setelah keluar hasil penghitungan kerugian negara oleh tim pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya, kata Raharjo, tim ahli sudah ke lokasi pembangunan jembatan tersebut memeriksa nilai pekerjaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke tim pemeriksa BPKP RI Perwakilan Aceh.

Ilustrasi percobaan penyuapan. Foto: Istimewa

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Kemudian, dilakukan pemaparan di hadapan pimpinan Kejati Aceh, hingga akhirnya penetapan tersangka.

"Penetapan siapa saja tersangkanya tidak terlalu lama lagi, setelah perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP dan ekspos ke pimpinan," ujar Raharjo dikutip Antara.

Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.

Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.

"Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018. Dan tidak tertutup kemungkinan, pekerjaan di dua tahun anggaran lainnya juga diusut," pungkasnya. (*)

Baca Juga

5 Kasus Mangkrak, KPK Digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan