Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
Kejari Solo menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo, Senin (29/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.
Kedua tersangka ialah AN, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp 2 miliar.
Kepala Kejari Solo Supriyanto mengemukakan modus tersangka yakni pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.
“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).
Baca juga:
Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang
Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. “Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, tapi dikenai penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN, ia dititipkan di Rutan Surakarta,” papar dia.
Ia menambahkan pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Pihaknya juga menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Bagikan
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB