Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Kejari Solo menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo, Senin (29/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka ialah AN, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengemukakan modus tersangka yakni pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).

Baca juga:

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang



Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. “Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, tapi dikenai penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN, ia dititipkan di Rutan Surakarta,” papar dia.

Ia menambahkan pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Pihaknya juga menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

#Solo #Jawa Tengah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Jumenengan PB XIV Diramaikan Raja Kirab Naik Kereta Garuda Kencana, akan Dihadiri Jokowi hingga Raja Nusantara
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar jumenengan atau upacara adat kenaikan takhta Paku Buwono (PB) XIV di Siti Hinggil Keraton Solo, Sabtu (15/11).
Dwi Astarini - 1 jam, 34 menit lalu
Jumenengan PB XIV Diramaikan Raja Kirab Naik Kereta Garuda Kencana, akan Dihadiri Jokowi hingga Raja Nusantara
Indonesia
Longsor Susulan Berpotensi Terjadi di Cilacap, 28 Keluarga Terpaksa Harus Direlokasi
Hujan deras yang mengguyur Cilacap memicu longsor dan menimbun belasan rumah warga.
Frengky Aruan - Jumat, 14 November 2025
Longsor Susulan Berpotensi Terjadi di Cilacap, 28 Keluarga Terpaksa Harus Direlokasi
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Keraton Solo Pecah, Bakal Ada 2 Raja
KGPAA Purbaya putra terkecil PB XIII telah mendeklarasikan diri penerus PB XIV pada tanggal 5 November.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Keraton Solo Pecah, Bakal Ada 2 Raja
Indonesia
Viral, Orang Menangis Malam Hari Pakai Toa Masjid Bikin Warga Kampung Terganggu
Kejadian tersebut mengganggu warga sekitar masjid yang sedang tidur. Keluhan warga tersebut terekam dalam video.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Viral, Orang Menangis Malam Hari Pakai Toa Masjid Bikin Warga Kampung Terganggu
Indonesia
Rutan Solo Bakal Direlokasi ke Karanganyar, Komisi XIII DPR: Bangunan Lama Dijadikan Museum dan Kawasan Ekonomi Kreatif
Komisi XIII DPR memastikan relokasi Rutan Kelas I Surakarta ke Karanganyar rampung 2026. Bangunan lama dialihfungsikan jadi museum dan kawasan ekonomi kreatif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Rutan Solo Bakal Direlokasi ke Karanganyar, Komisi XIII DPR: Bangunan Lama Dijadikan Museum dan Kawasan Ekonomi Kreatif
Indonesia
Gelar Upacara Adat Kenaikan Tahta Paku Buwono XIV, Sultan Yogyakarta Diundang
Dalam rangkaian acara Jumenengan Dalem Noto Binayangkare, masyarakat juga akan dapat menyaksikan Kirab Ageng Raja Baru Surakarta
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Gelar Upacara Adat Kenaikan Tahta Paku Buwono XIV, Sultan Yogyakarta Diundang
Indonesia
Banyak Pabrik Relokasi ke Jateng, Menperin Bilang Asal Tetap di NKRI
Tercatat 27 pabrik baru akan dibuka di Jawa Tengah pada sektor garmen dan industri alas kaki (footwear).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Banyak Pabrik Relokasi ke Jateng, Menperin Bilang Asal Tetap di NKRI
Indonesia
Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan PB XIV, Sabtu (15/11)
Surat undangan jumenengan juga sudah beredar di kalangan awak media.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan PB XIV, Sabtu (15/11)
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Bagikan