Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 31 menit lalu
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Kejari Solo menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo, Senin (29/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka ialah AN, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengemukakan modus tersangka yakni pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).

Baca juga:

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang



Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. “Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, tapi dikenai penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN, ia dititipkan di Rutan Surakarta,” papar dia.

Ia menambahkan pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Pihaknya juga menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

#Solo #Jawa Tengah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dwi Astarini - 2 jam, 31 menit lalu
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Dinasihati Jokowi: Jangan Jadi Beban Prabowo
PSI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Dinasihati Jokowi: Jangan Jadi Beban Prabowo
Olahraga
Sirkuit Gentan Jadi Ajang Pembuktian Ketatnya Persaingan Poin Trial Game Dirt 2025
Solo menjadi seri keempat dari lima putaran TGD 2025.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Sirkuit Gentan Jadi Ajang Pembuktian Ketatnya Persaingan Poin Trial Game Dirt 2025
Indonesia
Komut Pertamina Hasan Nasbi Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Politik
Ia mengaku mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena dulu beliau pertama melantiknya di pemerintahan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
Komut Pertamina Hasan Nasbi Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Politik
Indonesia
'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal
Menyesuaikan kebijakan di lapangan sesuai dengan instruksi pimpinan pusat Korlantas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
KPK menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi PT SEI dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Bagikan