Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Kejari Solo menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo, Senin (29/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka ialah AN, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengemukakan modus tersangka yakni pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).

Baca juga:

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang



Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. “Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, tapi dikenai penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN, ia dititipkan di Rutan Surakarta,” papar dia.

Ia menambahkan pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Pihaknya juga menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

#Solo #Jawa Tengah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Bagikan