Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Kejari Solo menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo, Senin (29/9). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka ialah AN, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kejari Solo Supriyanto mengemukakan modus tersangka yakni pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).

Baca juga:

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang



Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP. “Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, tapi dikenai penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN, ia dititipkan di Rutan Surakarta,” papar dia.

Ia menambahkan pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Pihaknya juga menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

#Solo #Jawa Tengah #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Purbaya yang duduk di shaf depan langsung menghampiri kakaknya, Hangabehi, yang sama-sama berada di shaf depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tambahan tersebut termasuk jumlah kursi yang tersedia 3,8 juta kursi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Bagikan