Kejari Medan Prioritaskan Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 22 Mei 2017
Kejari Medan Prioritaskan Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Ilustrasi narkoba. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kajari Medan, Olopan Nainggolan memprioritaskan agar Tugiman alias Toge segera dieksekusi setelah proses hukumnya baik itu ditingkat kasasi, PK, dan Grasi selesai.

"Ini merupakan komitmen pihak kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika, bila terbukti sebagai otak pelaku, maka ancaman tuntutannya adalah hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Olopan Nainggolan SH MH, Senin (22/05).

Selain kasus Tugiman, Olopan mengatakan bahwa sudah puluhan kasus yang telah dijatuhi hukuman mati, di mana saat ini kasus sedang berproses baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.

"Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati. Jadi, tidak perlu khawatir soal kasus narkoba," kata Olopan.

Tugiman, kata Olopan, kembali tertangkap BNN terkait kasus yang sama. Kejari Medan hanya menyatakan bahwa Tugiman seharusnya tidak melakukan itu karena konsekuensi adalah hukuman mati.

Maka untuk selanjutnya, Kejari Medan mengusulkan atau memprioritaskan agar Tugiman alias Toge segera dihukum mati.

"Hendru Chan saya-lah yang mengeksekusi. Jadi, tidak perlu diragukan dalam penindakan kasus narkotika," ucapnya.

Olopan menyatakan sanksi dan hukuman mati terhadap pelaku bertujuan memberikan efek jera, khususnya untuk membebaskan kota Medan dari peredaran narkoba.

Sebelumnya Tugiman dituntut hukuman mati dan pada tingkat kasasi majelis menguatkan tuntutan jaksa dan memutuskan agar Tugiman dihukum mati karena keterlibatannya sebagai pengendali peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik juga membenarkan bahwa Tugiman telah dihukum mati atas kepemilikan dan peredaran sabu 21 kilogram dan 44.849 butir pil ekstasi serta 4.900 butir pil happy five.

Penangkapan terhadap Tugiman, setelah pihak BNN berhasil meringkus Achin dan Hendy yang membawa puluhan kilo ekstasi dan ribuan butir pil ekstasi serta happy five pada, April 2016 lalu di Jalan Gatot Subroto Medan, kemudian dari hasil proses penyidikan barang tersebut dikendalikan oleh Tugiman.

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Baca berita terkait kota Medan lainnya di: Rutan Tanjung Gusta Medan Perketat Pengamanan

#Kasus Narkoba #Kota Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Olahraga
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
Saat ini ada transisi dari manajemen lama ke manajemen baru dalam tubuh PSMS.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
PSMS Punya Presiden Klub Baru, Fendi Jonathan Pimpin ‘Ayam Kinantan’ kembali ke Level Atas
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Bagikan