Kejari Halmahera Selatan Lakukan Inovasi Cegah Tipikor di Sektor Desa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 April 2021
Kejari Halmahera Selatan Lakukan Inovasi Cegah Tipikor di Sektor Desa

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan inovasi sebagai upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (www.bangundesahalsel.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan inovasi sebagai upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Desa dengan membuat aplikasi 'Bangun Desa Halsel' www.bangundesahalsel.id.

Inovasi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan ini sangat didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal tersebut diwujudkan dengan dibuatnya Instruksi Bupati Halmahera Selatan No. 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Aplikasi 'Bangun Desa Halsel'.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Tersangka Korupsi Asabri

"Sehingga setiap Desa wajib menggunakan dan melakukan penginputan data penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di aplikasi tersebut," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fardana Kusumah dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fardana Kusumah (Ist)

Dengan adanya aplikasi 'Bangun Desa Halsel' tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terutama di Bidang Intelijen dapat memonitor seluruh penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Sehingga dapat meminimalisir kegiatan fiktif atau penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, pada saat ini Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mengundang 62 Desa dari total 249 Desa untuk melakukan pemuktahiran data diaplikasi tersebut.

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Selain itu inovasi ini juga menjadi salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada tahun 2021. (*)

#Jaksa #Halmahera
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Polisi Tegaskan Konflik di Halmahera Tengah Tidak Terkait SARA
Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah tersebut terus dipantau aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Polisi Tegaskan Konflik di Halmahera Tengah Tidak Terkait SARA
Indonesia
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Bravo Tim SAR, Semua Korban Tenggelam Kapal KM Intim Teratai Selamat!
Kapal naas yang berlayar dari Kupal menuju Kota Ternate itu membawa 246 penumpang dan awak, dan semuanya berhasil diselamatkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Bravo Tim SAR, Semua Korban Tenggelam Kapal KM Intim Teratai Selamat!
Bagikan