Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejari Halmahera Selatan Lakukan Inovasi Cegah Tipikor di Sektor Desa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 April 2021
Kejari Halmahera Selatan Lakukan Inovasi Cegah Tipikor di Sektor Desa

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan inovasi sebagai upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (www.bangundesahalsel.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan inovasi sebagai upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Desa dengan membuat aplikasi 'Bangun Desa Halsel' www.bangundesahalsel.id.

Inovasi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan ini sangat didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Hal tersebut diwujudkan dengan dibuatnya Instruksi Bupati Halmahera Selatan No. 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Aplikasi 'Bangun Desa Halsel'.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Tersangka Korupsi Asabri

"Sehingga setiap Desa wajib menggunakan dan melakukan penginputan data penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di aplikasi tersebut," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fardana Kusumah dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fardana Kusumah (Ist)

Dengan adanya aplikasi 'Bangun Desa Halsel' tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terutama di Bidang Intelijen dapat memonitor seluruh penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Sehingga dapat meminimalisir kegiatan fiktif atau penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, pada saat ini Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah mengundang 62 Desa dari total 249 Desa untuk melakukan pemuktahiran data diaplikasi tersebut.

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Selain itu inovasi ini juga menjadi salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada tahun 2021. (*)

#Jaksa #Halmahera
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Gempa M 6,2 Guncang Halmahera Barat, Getaran Gegerkan Warga di Malut
BMKG mengungkap gempa tersebut memiliki kedalaman 100 kilometer. Dengan pusat di 67 kilomter barat laut Halmahera Barat.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Gempa M 6,2 Guncang Halmahera Barat, Getaran Gegerkan Warga di Malut
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Bagikan