Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO
Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah Dibawah Kasur.(foto: dok media sosial)
MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan setumpuk uang bernilai miliaran rupiah saat penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap Rp 60 miliar atas vonis lepas perkara korupsi CPO.
Video yang beredar memperlihatkan momen ketika Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan di dalam sebuah koper hitam.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait dengan pengondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Dari kolong tempat tidur, tim Kejagung menarik sebuah kardus yang berisi karung. Di dalam karung tersebut, ditemukan satu koper hitam. Penyidik lantas membuka koper itu dan mendapati dua bungkusan plastik merah dan abu-abu berisi uang pecahan dolar. "Sudah dapat (bukti), sudah," ujar salah seorang petugas dalam video tersebut.
Baca juga:
Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan video tersebut. "Iya," kata Harli saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (23/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.
Berikut ini daftar para tersangka:
1.? ?Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.? ?Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.? ?Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.? ?Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.? ?Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.? ?Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.? ?Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Kasus ini berawal saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya memberikan kuasa kepada Marcella dan Ariyanto.
Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepas, yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Dari pengusutan kejaksaan, ditemukan informasi dugaan suap di balik putusan itu.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Kejagung menduga ada kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dan Muhammad Arif Nuryanto. Uang suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim.
Sementara itu, Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.(knu)
Baca juga:
Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Foto : Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah Dibawah Kasur/ dok media sosial
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat