Kejaksaan Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap CPO


Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah Dibawah Kasur.(foto: dok media sosial)
MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan setumpuk uang bernilai miliaran rupiah saat penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap Rp 60 miliar atas vonis lepas perkara korupsi CPO.
Video yang beredar memperlihatkan momen ketika Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan di dalam sebuah koper hitam.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait dengan pengondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Dari kolong tempat tidur, tim Kejagung menarik sebuah kardus yang berisi karung. Di dalam karung tersebut, ditemukan satu koper hitam. Penyidik lantas membuka koper itu dan mendapati dua bungkusan plastik merah dan abu-abu berisi uang pecahan dolar. "Sudah dapat (bukti), sudah," ujar salah seorang petugas dalam video tersebut.
Baca juga:
Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan video tersebut. "Iya," kata Harli saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (23/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.
Berikut ini daftar para tersangka:
1.? ?Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.? ?Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.? ?Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.? ?Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.? ?Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.? ?Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.? ?Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Kasus ini berawal saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya memberikan kuasa kepada Marcella dan Ariyanto.
Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan onslag atau lepas, yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana.
Dari pengusutan kejaksaan, ditemukan informasi dugaan suap di balik putusan itu.
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.
Kejagung menduga ada kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dan Muhammad Arif Nuryanto. Uang suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim.
Sementara itu, Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.(knu)
Baca juga:
Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Foto : Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah Dibawah Kasur/ dok media sosial
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
