Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan AG

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Maret 2023
Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan AG

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan salah satu tersangka penganiyaan David Ozora (17),yakni AG (15).

Kejari menyiapkan tujuh jaksa penuntut khusus anak untuk menyidangkan pelaku anak berinisial AG yang berkonflik dengan hukum. AG terlibat dalam kasus penganiyaan berat atas korban David Ozora.

Baca Juga:

PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Kejaksaan menyatakan berkas perkara AG lengkap, Selasa (21/3) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim JPU menyiapkan tujuh jaksa.

"Yang khusus untuk anak yang sudah tersertifikasi sebagai jaksa untuk perkara-perkara anak-anak,” kata Syareif di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penuntasan kasusnya mewajibkan jaksa untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan itu disebutkan jaksa yang menangani perkara anak-anak harus memiliki latar belakang khusus. Sistem persidangan dalam perkara anak-anak, pun bakal berbeda.

Jika dalam pidana umum terhadap terdakwa kategori dewasa, pengadilan akan digelar terbuka dengan anggota sidang mengenakan atribut.

Maka mengacu sistem peradilan anak, kata Syarief persidangan untuk AG akan digelar tertutup.

“Jaksa dan majelis sidang juga tidak boleh mengenakan atribut-atribut seperti dalam persidangan umumnya,” kata Syarief.

Baca Juga:

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Persidangan untuk AG, pun akan dilakukan terpisah dari dua tersangka dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, kata Syarief, saat ini status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penguasaan jaksa Kejari Jaksel untuk penempatan khusus.

AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Jaksa selanjutnya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam lima hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

AG adalah pelajar SMA yang satu-satunya wamita terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora (17).

Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. (Knu)

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

#Persidangan #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dr Tifa didakwa atas fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan