Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan AG

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 21 Maret 2023
Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Khusus Anak untuk Persidangan AG

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan salah satu tersangka penganiyaan David Ozora (17),yakni AG (15).

Kejari menyiapkan tujuh jaksa penuntut khusus anak untuk menyidangkan pelaku anak berinisial AG yang berkonflik dengan hukum. AG terlibat dalam kasus penganiyaan berat atas korban David Ozora.

Baca Juga:

PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Kejaksaan menyatakan berkas perkara AG lengkap, Selasa (21/3) dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim JPU menyiapkan tujuh jaksa.

"Yang khusus untuk anak yang sudah tersertifikasi sebagai jaksa untuk perkara-perkara anak-anak,” kata Syareif di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).

Syarief menjelaskan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penuntasan kasusnya mewajibkan jaksa untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan itu disebutkan jaksa yang menangani perkara anak-anak harus memiliki latar belakang khusus. Sistem persidangan dalam perkara anak-anak, pun bakal berbeda.

Jika dalam pidana umum terhadap terdakwa kategori dewasa, pengadilan akan digelar terbuka dengan anggota sidang mengenakan atribut.

Maka mengacu sistem peradilan anak, kata Syarief persidangan untuk AG akan digelar tertutup.

“Jaksa dan majelis sidang juga tidak boleh mengenakan atribut-atribut seperti dalam persidangan umumnya,” kata Syarief.

Baca Juga:

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Persidangan untuk AG, pun akan dilakukan terpisah dari dua tersangka dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, kata Syarief, saat ini status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penguasaan jaksa Kejari Jaksel untuk penempatan khusus.

AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

“Jaksa selanjutnya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam lima hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

AG adalah pelajar SMA yang satu-satunya wamita terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora (17).

Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. (Knu)

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

#Persidangan #Jaksa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Pelaku pembacokan jaksa Kejari di Deli Sedang ditangkap. Sampai saat ini, polisi belum merilis motif pembacokan tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Indonesia
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu (24/5) sore.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Bagikan