Kejaksaan Dilindungi TNI, Yusril Tegaskan Tidak Langgar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejaksaan Dilindungi TNI, Yusril Tegaskan Tidak Langgar Aturan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya.

Baca juga:

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Adapun bentuk-bentuk pelindungan yang dapat diberikan Polri, seperti diatur dalam Pasal 6, yakni pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pada tempat kediaman baru atau rumah aman, terhadap harta, terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa pelindungan yang dilakukan TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat bertugas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Adapun pelindungan TNI kepada jaksa tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut Yusril, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan pihak kejaksaan.

“Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” katanya.

Perpres tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

“Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya,” ucap Yusril.

#Kejagung #TNI #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Hanya Rafale, Ini Deretan Alutsista TNI dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, penguatan alutsista TNI mencakup jet tempur Rafale, pesawat A400M, fregat, helikopter, dan kendaraan amfibi.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 35 menit lalu
Bukan Hanya Rafale, Ini Deretan Alutsista TNI dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Kabar duka, mantan KSAD Subagyo HS meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta sore ini. Simak profil dan rekam jejak Jenderal Baret Merah era 3 presiden ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Indonesia
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Marsekal Yusuf Jauhari resmi dilantik jadi Wamenhan. Kemhan proses pengisian jabatan Kabaloghan yang kosong. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Marsekal Yusuf Jauhari Naik Jadi Wamenhan, Jabatan Bos Logistik Pertahanan Kosong
Indonesia
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi dipanggil Presiden ke Istana. Isu penggantian Kepala BNPB Suharyanto kian menguat pasca OTT KPK!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Mayjen Kristomei Sianturi Merapat ke Istana, Kabar Kepala BPNB Letjen Suharyanto Dicopot Makin Santer
Indonesia
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Korps Marinir tidak menjelaskan secara detail terkait proses pembangunan Batalyon Snipper dan lokasi penempatannya dan tidak menjelaskan secara rinci soal jumlah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Indonesia
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Sebanyak 752 prajurit TNI AL resmi menyandang baret ungu Korps Marinir usai jalan kaki 350 km dalam Pendidikan Komando Angkatan ke-180 di Malang!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Indonesia
Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pastikan tak ada toleransi bagi Letkol Arman usai rumah dinasnya disulap jadi markas judi online di Cijantung.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
Indonesia
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Skandal judi online meledak di KPAD Cijantung! Letkol Arman ditahan Pomdam Jaya usai rumah dinasnya disulap jadi markas judol. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Indonesia
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Indonesia
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Letjen TNI Iwan Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Simak profil dan jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Bagikan