Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo
Logo BUMN Perum Perindo (Foto: perumperindo.id)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019.
Tersangka baru tersebut berinisial IG dari pihak swasta. IG sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Peran tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif.
Transaksi-transaksi fktif dilakukan tanpa adanya perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
"Dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri," kata Leonard.
IG juga dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, total ada enam orang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016-2019.
Baca Juga
Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.
Pada hari Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka