Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mahfud: Bravo!

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 24 Oktober 2024
Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mahfud: Bravo!

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Dok.YouTube Kemenkopolhukam)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur menuai apresiasi. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Bravo (bagus sekali) untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," kata Mahfud MD dalam akun Instragram resminya dikutip Kamis (24/10).

Waktu itu, kata Mahfud MD, masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. “Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat,” tutur Mahfud.

Majelis hakim berlindung di bawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT.

Baca juga:

3 Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur Belum Sempat Diadili di MKH

Mantan calon Wakil Presiden itu mengungkapkan waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Ronald Tannur itu sudah benar.

Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim sebagai patriotik kerena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya.

"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa ," jelas Mahfud.

Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tak hanya tiga hakim yang ditangkap, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang melakukan OTT itu juga turut mengamankan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim ini sempat menjadi sorotan karena memberi vonis bebas dalam kasus Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang meninggal dunia karena dianiaya dan dilindas dengan mobil. (Knu)

#Mahfud MD #Kejaksaan Agung #Pengadilan Negeri Surabaya #Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Kejagung menambahkan untuk pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid masih dalam proses
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Bagikan