Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mahfud: Bravo!
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (Dok.YouTube Kemenkopolhukam)
MerahPutih.com - Penangkapan terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur menuai apresiasi. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Bravo (bagus sekali) untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," kata Mahfud MD dalam akun Instragram resminya dikutip Kamis (24/10).
Waktu itu, kata Mahfud MD, masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. “Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat,” tutur Mahfud.
Majelis hakim berlindung di bawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT.
Baca juga:
3 Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur Belum Sempat Diadili di MKH
Mantan calon Wakil Presiden itu mengungkapkan waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Ronald Tannur itu sudah benar.
Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim sebagai patriotik kerena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya.
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa ," jelas Mahfud.
Tiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tak hanya tiga hakim yang ditangkap, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang melakukan OTT itu juga turut mengamankan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim ini sempat menjadi sorotan karena memberi vonis bebas dalam kasus Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang meninggal dunia karena dianiaya dan dilindas dengan mobil. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana