Kejagung Serahkan Lahan 394.547 Hektare Hasil Sitaan Dari 232 Perusahaan ke BUMN Agrinas
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah kiri) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menandatangani pernyataan penyerahan lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) per Juni 2025, mengklaim telah menyerahkan sekitar 800 ribu hektare lahan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ini dibentuk untuk mengelola lahan perkebunan sawit hasil sitaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyerahan itu dilakukan dalam tiga tahap.
Pada tahap pertama yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan 221.868 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Yang sebelumnya dikuasai oleh PT Duta Palma Group.
Baca juga:
Duta Palma Group merupakan perusahaan yang tersandung kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada tahap kedua yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025, diserahkan 216.990,25 hektare lahan hutan yang terdiri dari 109 perusahaan.
Berikutnya, dalam tahap tiga, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan.
"232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan,” ucapnya.
Dengan demikian, total keseluruhan penyerahan lahan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah seluas 833.413,461 hektare.
Satgas PKH hingga Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare dari target 3 juta hektare lahan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T