Kejagung Sebut Pertamax Oplosan RON 90 Hanya Beredar Tahun 2018 - 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: dok. Jaksapedia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018 - 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan, BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan.
Harli beranggapan, BBM yang beredar sekarang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.
“Jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli kepada wartawan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga:
Pertamina Jamin Pertamax yang Dijual di Pasaran Sesuai Spesifikasi RON 92
Harli menjelaskan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92. Namun, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
Harli menjelaskan, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik, Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai research octane number (RON) 92 (pertamax).
Padahal di dalam kontrak minyak yang dibeli di bawah RON 92. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan harga yang dibayar.
“Ini peristiwanya 2018-2023. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya," jelas Harli.
Baca juga:
Pertamina Bantah Ada Pengoplosan, Justru Kualitas BBM Jenis Pertamax Ditingkatkan
Minyak, kata dia, merupakan barang habis pakai yang stoknya terus diperbaharui.
Harli kembali menyebut bahwa narasi yang menyebutkan bahwa seolah-seolah minyak BBM yang sekarang dipakai itu oplosan adalah keliru.
"Jadi sekarang enggak ada masalah, speknya sudah sesuai," tuturnya.
Di sisi lain, Harli menyatakan pengusutan perkara ini adalah untuk menciptakan perbaikan pada tata kelola minyak di dalam negeri.
Dia memastikan fakta hukum yang disampaikan pihaknya memang berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik di lapangan.
Baca juga:
Soal Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Akui Ada Tambahan Zat Aditif
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Pertamina Diskon Avtur Biar Maskapai Berikan Harga Tiket Murah Nataru
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Selain Kerahkan 14 Mobil Tangki ke Bencana Sumatra, Pertamina Kirimkan Bantuan Lewat Jalur Laut
Presiden Prabowo Pastikan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatra Utara Segera Pulih