Kejagung Sebut Eks Mendikbud Nadiem Bisa Saja Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop


Kapuspenkum kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto: Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa eks Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Penyidik akan memanggil setiap pihak yang keterangannya dinilai dibutuhkan demi membuat terang suatu perkara.
Penyidik nantinya bakal memutuskan siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil. "Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, bisa saja dilakukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5).
Harli mengatakan proses pemeriksaan saksi masih terus dilakukan Kejagung dalam rangka memperkuat alat bukti. Dia mengonfirmasi dua saksi yang telah diperiksa yakni berinisial FH dan JT selaku staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Melalui mereka, penyidik hendak mendalami lebih jauh seputar pengadaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.Kediaman keduanya sudah digeledah Kejagung terkait dengan proses penyidikan kasus ini. Sejumlah barang bukti telah disita antara lain barang bukti elektronik dan dokumen.
Baca juga:
Secara total, ada 28 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Tidak efektif karena di Indonesia internetnya itu belum semua sama kualitasnya. Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp 9,9 triliun yang terdiri dari Rp 3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp 6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.(knu)
Baca juga:
Naik Penyidikan Kejagung, Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp 10 T
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
