Kejagung Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya Dalam Lima Tahun Terakhir

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Kejagung Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya Dalam Lima Tahun Terakhir

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengklaim dalam lima tahun belakangan kinerja Korp Adhyaksa menunjukkan tren sangat positif. Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan hasil temuan terbaru survei dari Indikator Politik Indonesia.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Rizka Halida mengatakan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung berada pada angka 69 persen. Angka tersebut menempatkan kejaksaan kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

"Dalam urutan kepercayaan terhadap lembaga negara, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga, berada di belakang TNI dan presiden," kata Rizka dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Publik Terhadap 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (4/10).

Baca juga:

Mandek 13 Tahun, Kejagung Diminta Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Ia memaparkan, jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung menjadi yang paling dipercaya publik. Dalam temuan Indikator, tingkat kepercayaan terhadap Korps Bhayangkara (Polri) sebesar 67 persen.

Hal itu disusul pengadilan 66 persen, Mahkamah Konstitusi 64 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 61 persen.

"Ini catatan. Biasanya KPK selalu tinggi, tetapi kali ini paling bawah (di antara lembaga penegak hukum)," jelasnya.

Periode survei Indikator Politik Indonesia ini mulai dilakukan pada tanggal 22 sampai 29 September 2024. Jumlah responden sebanyak 1.200 orang warga Indonesia yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara angkat bertingkat (multistage random sampling).

Baca juga:

Kejagung Tegaskan Penundaan Kasus Hukum Cakada Bukan untuk Melindungi Kejahatan

Sampel tambahan diambil dari 11 provinsi terbesar, yakni Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Sulsel. Masing-masing wilayah jumlah respondennya 300, sementara Sumbar menjadi 200 responden. Margin of error kurang lebih 2,3 persen pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen.

#Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Bagikan