Kejagung Gandeng BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), belum naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung berkoordinasi masih mematangkan kasus yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600.
Baca Juga:
Gerindra Senang Erick Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
"Dalam rangka mematangkan itu. Kerugiannya berapa kira-kira, asumsinya ada kerugian apa enggak, kita memastikan itu. Kemudian untuk sewa atau beli pesawat apa saja, jadi seperti itu. Mematangkan nanti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara," kata Supardi di Jakarta, Selasa (18/1).
Pertemuan dan koordinasi dengan BPKP dalam rangka audit investigasi keuangan tersebut dijadwalkan hari ini, Selasa (18/1). Koordinasi tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. Setelah koordinasi itu, penyidik Gedung Bundar akan melakukan ekspose kasus, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak.
"Inikan penyelidikan, sebisa mungkin nanti ke penyidikan, kalau bisa,” ujar Supardi.
Ia memaparkan, data yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut baru hasil audit untuk satu pengadaan. Kejagung sudah menerima beberapa dokumen, serta bukti dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.
Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan mesin pesawat jet.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Emirsyah Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan. (Knu)
Baca Juga:
Erick Laporkan Krisis Keuangan Garuda Indonesia ke Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika