Keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 Berpotensi Pengaruhi Netralitas Alat Negara
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Aris Wasita
MerahPutih.com - Keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memasangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto mengundang perhatian luas.
Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengemukakan keikutsertaan putra Presiden RI Joko Widodo itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpotensi memengaruhi netralitas alat negara.
Baca Juga
KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran
"Potensi itu tidak harus by intention atau disengaja, tetapi secara tidak langsung bisa memengaruhi netralitas alat negara," ujar Arif di Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut ia, tidak menutup kemungkinan ada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi untuk memenangkan anaknya adalah sesuai dengan keinginan dia.
Problemnya kalau itu dilakukan maka bukan tidak mungkin mulai dari netralitas birokrasi, netralitas TNI, Polri itu bisa terganggu," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara.
Baca Juga
Tak Persoalkan Gibran Lagi, Fahri Hamzah Minta 3 Capres-Cawapres Mulai Adu Gagasan
"Menurut saya, Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini karena potensinya bukan hanya pada masa kampanye, tetapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini," ujar Khairunnisa.
Meskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan," tuturnya.
Padahal, jelas tertulis dalam tugas dan wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
"Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair," ujar Khairunnisa.
Menurut dia, profesionalitas dan independensi Bawaslu sangat diharapkan oleh masyarakat. (*)
Baca Juga
Hasil Survei Populi Center Prabowo Menang Satu Putaran, Gibran Pilih Tak Jumawa
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka