Keikutsertaan Gibran di Pilpres 2024 Berpotensi Pengaruhi Netralitas Alat Negara


Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Aris Wasita
MerahPutih.com - Keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memasangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto mengundang perhatian luas.
Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengemukakan keikutsertaan putra Presiden RI Joko Widodo itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpotensi memengaruhi netralitas alat negara.
Baca Juga
KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran
"Potensi itu tidak harus by intention atau disengaja, tetapi secara tidak langsung bisa memengaruhi netralitas alat negara," ujar Arif di Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut ia, tidak menutup kemungkinan ada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi untuk memenangkan anaknya adalah sesuai dengan keinginan dia.
Problemnya kalau itu dilakukan maka bukan tidak mungkin mulai dari netralitas birokrasi, netralitas TNI, Polri itu bisa terganggu," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara.
Baca Juga
Tak Persoalkan Gibran Lagi, Fahri Hamzah Minta 3 Capres-Cawapres Mulai Adu Gagasan
"Menurut saya, Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini karena potensinya bukan hanya pada masa kampanye, tetapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini," ujar Khairunnisa.
Meskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan," tuturnya.
Padahal, jelas tertulis dalam tugas dan wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
"Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair," ujar Khairunnisa.
Menurut dia, profesionalitas dan independensi Bawaslu sangat diharapkan oleh masyarakat. (*)
Baca Juga
Hasil Survei Populi Center Prabowo Menang Satu Putaran, Gibran Pilih Tak Jumawa
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

Gibran Kembali Bicara Soal Greenflation Yang Pada Waktu Debat Capres Diungkapkan, Ogah Transisi Energi Gegabah.
