Kedepankan Restorative Justice, 1.052 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Kedepankan Restorative Justice, 1.052 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Upaya restorative justice kini dijadikan program penegakan hukum untuk menyelesaikan pidana diluar hukum.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Baca Juga:

Polisi Harus Bongkar Jual Beli Senjata di Balik Penembakan Aparat Dishub di Makassar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

"Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebanyak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri," ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.

Baca Juga:

Polisi: Alfamart Sewa Bangunan Tua Usia 20 Tahun Berdiri di Atas Lahan Gambut

Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif. Yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Ia mengingatkan pesan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo bahwa, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium).

"Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Lakukan Pengamanan di 101.454 Titik Selama Lebaran 2022

#Kabareskrim Polri #Polres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi III DPR mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan pidana izin tambang di Raja Ampat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Dunia
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Bareskrim telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Indonesia
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada minyak goreng yang dijual seharga Rp 210.000.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Indonesia
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Dari 80 perkara kasus Narkoba, Polri telah menetapkan 136 tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 November 2024
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Indonesia
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Asset tracing masih dilakukan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Februari 2024
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Indonesia
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pun membeberkan temuan menarik soal kasus korupsi yang belakangan terjadi.
Mula Akmal - Kamis, 26 Oktober 2023
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Indonesia
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Mula Akmal - Selasa, 24 Oktober 2023
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri
Indonesia
Ini Yang Terjadi Sebelum Siswa SD di Pesanggrahan Terjatuh dari Lantai Atas
Misteri penyebab SR, siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjatuh lantai 4 sekolahnya akhirnya terungkap.
Mula Akmal - Selasa, 03 Oktober 2023
Ini Yang Terjadi Sebelum Siswa SD di Pesanggrahan Terjatuh dari Lantai Atas
Bagikan