Kebutuhan Hewan Kurban di Solo Diperkirakan Mencapai 7.600 Ekor

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 12 Juni 2023
Kebutuhan Hewan Kurban di Solo Diperkirakan Mencapai 7.600 Ekor

Ilustrasi - Hewan kurban. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Jawa Tengah memperkirakan kebutuhan hewan kurban di Kota Solo pada Idul Adha tahun ini diperkirakan mencapai 7.600 ekor. Jumlah tersebut perinciannya 2.900 ekor sapi dan 4.700 ekor kambing/domba.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Eko Nugroho Isbandi Karso mengatakan kebutuhan hewan kurban selama ini dicukupi dari wilayah sekitar Solo. Hal itu dilakukan karena kebutuhan hewan kurban di Solo mencapai 7.600 ekor.

Baca Juga:

Pemprov Minta Warga Jakarta Kenali Ciri-Ciri Hewan Kurban Sehat

"Kami memprediksi kebutuhan hewan kurban di Solo mencapai 7.600 ekor. Karena jumlahnya banyak kebutuhan dipasok dari luar daerah," kata Eko, Senin (12/6).

Dia mengatakan jumlah kebutuhan hewan kurban di Solo sangat fluktuatif setiap Idul Adha. Pada tahun lalu jumlah hewan kurban turun karena ada wabah PMK.

"Takmir masjid di Solo kebanyakan mendapatkan pasokan hewan kurban dari wilayah sekitar di Soloraya. Takmir masjid juga bisa membeli hewan kurban dari luar daerah yang dijual pedagang di lima kecamatan di Kota Solo," kata dia.

Eko menjelaskan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo telah membentuk tim pemeriksa hewan beranggotakan sekitar 60 orang yang akan bertugas di lima kecamatan di Kota Solo. Masing-masing tim terdapat koordinator serta dokter hewan.

Baca Juga:

Pemprov DKI Diminta Periksa Hewan Kurban Antisipasi PMK

“Tugas mereka mengawasi hewan sebelum pemotongan ada 28 Juni sama 29 Juni. Sebelum pemotongan sudah terjun ke masjid-masjid melihat antemortem," katanya.

Dia menambahkan penyakit yang perlu diwaspadai pada hewan kurban adalah PMK, lumpy skin disease (LSD), dan cacing hati.

Kepala Bidang Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Solo, Agus Sasmita, mengatakan kebutuhan hewan kurban Kota Solo 2023 berdasarkan pemotongan hewan kurban pada 2022, yakni sapi 2.636 ekor, satu ekor kerbau, 5.039 ekor kambing, dan 247 ekor domba. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jakarta Pusat Sterilkan Fasos dan Fasum dari Pedagang Hewan Kurban

#Hewan Kurban #Idul Adha #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan