MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah sehari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Achmad menilai, rumusan pemikiran pemerintah dalam hal penghematan energi di tengah tensi geopolitik yang tengah memanas ini cacat desain. Hal itu justru bisa mengarah pada pemborosan energi nasional.
"Menurut saya kebijakan WFH hari Jumat mengandung cacat desain karena berpotensi menciptakan long weekend yang justru menghapus bahkan membalikkan manfaat penghematan BBM," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (1/4).
Baca juga:
Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi
Ia menekankan, bila Jumat berubah fungsi dari hari kerja menjadi pintu liburan, maka konsumsi energi tidak berkurang.
"Hanya bergeser bentuknya," ujarnya.
Menurut dia, klaim penghematan energi melalui libur setiap Jumat bagi ASN hingga pekerja swasta dapat menjadi sia-sia, malahan dapat mengakibatkan pemborosan karena libur pekerja lebih panjang.
"Dalam kondisi itu, klaim penghematan menjadi lemah secara empiris dan rawan dipatahkan oleh perilaku masyarakat sendiri," pungkasnya. (Asp)
Baca juga:
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation