Kebijakan Nonaktifkan PBI JKN Dikritik DPR, Dinilai Berisiko bagi Pasien Kronis

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026
Kebijakan Nonaktifkan PBI JKN Dikritik DPR, Dinilai Berisiko bagi Pasien Kronis

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengkritik penonaktifan mendadak kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai berpotensi mengganggu layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, seiring perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Heru, kebijakan tersebut berisiko mengancam keselamatan pasien, terutama penderita penyakit kronis yang bergantung pada layanan medis rutin.

Ia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah (hemodialisa) secara berkala untuk bertahan hidup.

Menurutnya, terputusnya akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif tidak dapat dibenarkan.

“Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).

Baca juga:

270 Ribu Peserta BPJS PBI di Jakarta Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan

Politikus Partai Golkar itu menegaskan DPR akan terus mengawal persoalan penonaktifan BPJS PBI agar tidak kembali terjadi.

Ia mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan semata pada ketertiban administrasi.

“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit, dan tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” ujarnya.

Heru juga menyampaikan keprihatinan atas terhentinya layanan hemodialisa bagi pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan. Layanan tersebut bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi pasien.

Menurut dia, pembaruan dan validasi data kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit katastropik.

Baca juga:

Reaktivasi PBI JKN 200 Ribuan Pasien Cuci Darah Rp 15 Miliar, Menkeu Janji Cairkan

Negara, lanjut Heru, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak kesehatan masyarakat rentan.

Ia meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Heru juga menilai perlu adanya masa tenggang agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data kepesertaan. (Knu)

#Komisi IX DPR #BPJS Kesehatan #PBI JKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Kemenkes mencatat 113.336 kasus ISPA akibat karhutla hingga 9 September 2026. DPR meminta pemerintah memperkuat layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
113.336 Kasus ISPA akibat Karhutla, DPR Minta Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Bagikan