Kebijakan Menhub Hapus 50 Persen Ketentuan Penumpang di Transoportasi Umum Keliru
Penumpang KRL masih tampak ramai menggunakan moda transportasi umum itu di Stasiun Jakarta Kota meskipun DKI Jakarta telah menetapkan PSBB. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.
MerahPutih.com - Anggota DPD RI Fahria Idris menilai, mengkritik aturan kapasitas penumpang dalam transportasi umum sebesar 50 persen yang dihapus.
Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50 persen kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga
Kasus Positif Naik Empat Kali Lipat, PKS Minta Anies Hati-hati Keluarkan Kebijakan
Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.
Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19.
"Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6).
Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Ketentuan pembatasan itu merupakan syarat mutlak agar physical distancing bisa dilakukan. Jika dinaikkan batas persentasenya, masyarakat akan sulit menerapkan jaga jarak selama berada di angkutan umum.
Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya, misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan.
"Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” jelas Fahira.
Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemi ini, sambung Fahira, sangat signifikan menyukseskan upaya dan usaha besar Pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19 agar kasus positif terus turun.
“Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat," tegasnya.
Baca Juga
Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini sudah ideal.
"Jangan dilonggarkan lagi. Saya berharap selama pandemi ini terlebih saat kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harap diputuskan dengan hati-hati,” tutup Fahira. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI