Kebijakan Impor Garam Bukti Kepanikan Pemerintah Benahi Tata Kelola


Harga garam melonjak tajam dari rata-rata Rp3.000 menjadi Rp8.000 per kilogram atau dari rata-rata Rp150 ribu menjadi Rp400 ribu per karung karena kurangnya produksi.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
MerahPutih.Com - Kebijakan impor garam dinilai terlalu terburu-buru dan bukti ketidakpahaman pemerintah dalam tata kelola garam. Padahal dalam waktu dekat ini, sejumlah daerah bakal memasuki musim panen garam.
Lantas, kebijakan impor garam ini untuk siapa? Bukankah impor garam akan mengancam petani garam yang sebentar lagi akan panen? Kritik terhadap kebijakan ini dilontarkan Subhan Usman dari Destructive Fishing Watch (DFW).
Subhan Usman yang juga peneliti dari DFW itu menyatakan pemerintah tidak perlu panik terhadap fenomena kelangkaan garam karena diperkirakan dalam waktu dekat ada panen komoditas itu di sejumlah daerah.
"Pemerintah dan masyarakat tidak perlu terlalu panik menghadapi kelangkaan garam, sebab ini hanya bersifat sementara," kata Subhan Usman, Sabtu (29/7).
Menurut Subhan, beberapa daerah sentra garam di sejumlah wilayah saat ini sedang mendekati masa panen yang diharapkan akan segera memenuhi kebutuhan pasar.
Namun demikian, lanjutnya, pemerintah perlu membentuk tim untuk menginvestigasi kelangkaan stok garam di pasar.
Hal yang perlu ditelusuri, ujar dia, apakah kelangkaan terjadi karena ada permainan distribusi oleh mafia atau memang benar terjadi kekosongan stok garam di gudang-gudang penyimpanan dan pasar.
"Apabila kelangkaan ini disebabkan oleh permainan, maka pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dengan penberian sanksi bagi para pelaku," tegasnya.
Subhan menyarankan pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap semua aspek pergarmaan nasional.
Pembenahan komprehensif tersebut, lanjutnya, antara lain mencakup mulai dari keterbatasan lahan, buruknya kualitas garam yang dihasiilkan produsen lokal, serta rendahnya produktivitas. Selain itu menurut Subhan perlu pula dimutakhirkan penggunaan teknologi yang masih tradisional, serta mengantisipasi anomali cuaca yang sudah terjadi selama jangka waktu dua tahun terakhir.
"Masalah keterbatasan lahan garam merupakan masalah fundamental yang mesti diintervensi melalui kebijakan pemerataan ekonomi yang saat ini dilakukan pemerintah melalui pendistribusian lahan kepada petani garam," ujarnya.
Guna meningkatkan produksi garam, KKP juga diharapkan segera mewujudkan paket bantuan sarana produksi dan melakukan pendampingan kepada kelompok usaha agar garam yang dihasilkan pada saat paneg garam bisa lebih berkualitas hasilnya.
Sebelumnya KKP sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Ketua Komisi VI DPR Soroti Janji Menteri KKP Stop Impor Garam Akhir 2027

Indonesia Setop Impor Garam 2027, Itu Janji Menteri KKP ke Prabowo

Pemerintah Kembali Impor Garam, Begini Kondisi Stok

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
