Kategori Santunan Belum Jelas, KPU Masih Verifikasi Bantuan Bagi 'Pahlawan Demokrasi'
Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Prabowo tunggu hasil resmi KPU (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan verifikasi para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit, atau banyak juga yang menyebutnya sebagai 'pahlawan demokrasi', untuk pemberian santunan.
"Kalau berdasarkan surat dari Menteri Keuangan kemarin kan sudah jelas angkanya dan kategori kecelakaan kerjanya," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowiseperti dilansir Antara, Selasa (30/4).
Namun, kata dia, fakta di lapangan ternyata tidak semua kondisi para petugas itu tercakup dalam empat kategori santunan sesuai surat Menkeu, yakni meninggal, cacat permanen, luka berat, dan luka ringan.
Ia mencontohkan petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit, baik dirawat di rumah sakit maupun tidak, yang harus diverifikasi sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan.
"Itulah kemudian, sekarang sedang disusun juknis (petunjuk teknis), tata cara pencairan santunan itu. Untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," katanya.
Menurut dia, petugas yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka, sesuai dengan kondisinya, misalnya sakit berat dimasukkan dalam kategori luka berat, dan seterusnya.
"Kemudian, proses verifikasinya masih terus kami koordinasikan dengan pihak banknya, BRI, mitra kami dalam pengelolaan keuangan. Teman-teman FKUI (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) kemarin juga menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi," katanya.
Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan elemen-elemen masyarakat sipil yang menggalang donasi yang juga meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan secara tepat dan sesuai.
"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di RS, misalnya," kata Pramono.
Besaran santunan, kata dia, sudah ditetapkan sesuai arahan Menkeu, yakni meninggal dunia maksimal santunannya Rp 36 juta, cacat permanen maksimal Rp 30 juta, luka berat (sakit berat) maksimal Rp 16,5 juta, dan luka sedang (sakit sedang) maksimal Rp 8,25 juta.
"Jadi, itu angka (santunan) maksimal yang tidak boleh dilampaui. Tentu, ini di luar santunan yang sedang atau sudah digalang pihak di luar KPU, misalnya pemerintah daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota yang berinisiatif menyantuni penyelenggara pemilu di daerahnya masing-masing," katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga kelompok masyarakat sipil yang sejauh ini terus menggalang dana akan saling berkoordinasi untuk memastikan santunan tersebut terbagi secara merata, baik yang meninggal maupun sakit.
"Jangan sampai, di daerah-daerah tertentu karena jaraknya dekat, pemdanya kooperatif, maka santunannya jauh lebih besar, sementara daerah tidak punya alokasi (dana), pendataan sulit karena jaraknya jauh, ternyata santunan yang diberikan kecil. Itu menjadi tidak adil," katanya.
Berdasarkan data KPU per 30 April 2019 pukul 08.0 WIB, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia bertambah menjadi 318 petugas, sementara 2.232 petugas sakit sehingga total berjumlah 2.550 orang. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Menkeu Purbaya Janji Kejar Target Pajak Akhir Tahun dengan Jurus Profesional, Bukan Pakai Gaya Preman
Menkeu Purbaya Mengguncang Media Sosial: Dari Kritik Cukai Rokok Sampai Ajak Gen Z Kaya, Penilaian Positif Tembus 83,7 Persen
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas